BERITA

Unila Gelar Lokakarya untuk Tingkatkan Kebijakan Manajemen Layanan Laboratorium Berdasarkan Peraturan Rektor

7
×

Unila Gelar Lokakarya untuk Tingkatkan Kebijakan Manajemen Layanan Laboratorium Berdasarkan Peraturan Rektor

Sebarkan artikel ini
Lewat Lokakarya, Unila Kembangkan Kebijakan Manajemen Layanan Laboratorium Sesuai Peraturan Rektor
Lewat Lokakarya, Unila Kembangkan Kebijakan Manajemen Layanan Laboratorium Sesuai Peraturan Rektor

Media90 – Universitas Lampung (Unila) mengadakan lokakarya untuk mengembangkan kebijakan manajemen layanan laboratorium, yang berlangsung di Hotel Radisson Lampung pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Acara ini merupakan bagian dari Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) tahun 2024 dan bertujuan menyusun pedoman manajemen laboratorium yang lebih komprehensif, termasuk pembaruan Peraturan Rektor (Pertor) terkait manajemen laboratorium di lingkungan Unila.

Lokakarya tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan unit terkait, seperti Kepala UPT LTSIT, Kepala UPT TIK, Ketua TPST, serta kepala-kepala laboratorium dan tim penyusun Pertor.

Peserta tak hanya menerima pemaparan mengenai manajemen layanan laboratorium, namun juga berpartisipasi dalam diskusi untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan.

Unila sendiri memiliki 128 laboratorium yang tersebar di berbagai fakultas, seperti Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Hukum (FH), Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Pertanian, Matematika dan IPA (FMIPA), serta Kedokteran (FK).

Baca Juga:  Perjalanan Peningkatan: Unila Menyusuri Proses Asesmen Akreditasi FKIP Pendidikan Geografi dengan Semangat Terus Berbenah

Laboratorium-laboratorium ini menjadi elemen penting dalam mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan layanan yang berorientasi pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan lokakarya ini, yang menurutnya dapat memperkuat tata kelola perguruan tinggi.

“Kami menekankan pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan visi Unila sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia, terutama dalam konteks tema unggulan ekonomi sirkular digital,” ujar Suripto.

Ia menambahkan bahwa revitalisasi laboratorium menjadi fokus utama untuk menunjang kegiatan Tri Dharma serta mendukung pendapatan universitas melalui berbagai unit kerja.

“Nantinya, laboratorium akan diklasifikasikan sesuai fungsinya, apakah untuk pendidikan, penelitian, atau layanan, termasuk proses bisnis dan pasar yang terkait,” jelasnya.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan TIK Unila, Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A, juga menekankan pentingnya setiap laboratorium di Unila memiliki studi kelayakan dan rencana bisnis yang matang.

Baca Juga:  Kejayaan Pelajar SMAN 2 Kota Agung Tanggamus dalam AHM Best Student 2023

“Tidak hanya 10 lab saja yang memiliki business plan; seluruh laboratorium harus memberikan layanan optimal, baik untuk kebutuhan internal maupun eksternal,” ungkap Ayi.

Menurutnya, para pengelola laboratorium harus mampu mengoptimalkan penggunaan laboratorium, agar menjadi bagian dari program PRPTN dan mendukung pencapaian visi universitas.

Ayi Ahadiat juga menyoroti perlunya integrasi dalam pengelolaan laboratorium di Unila, termasuk aspek layanan dan tarif.

“Kami akan memastikan setiap laboratorium memiliki prospek yang jelas dan menerapkan manajemen yang terintegrasi. Ini termasuk platform digital yang akan mengatur tarif serta mekanisme layanan untuk meningkatkan kualitas layanan,” tuturnya.

Ia juga berharap setiap kepala laboratorium bekerja sama untuk memastikan semua laboratorium memiliki aspek pemasaran sesuai bidangnya, baik eksakta maupun sosial, dengan klasifikasi berdasarkan waktu, fasilitas, maupun jenis layanannya.

Baca Juga:  Rahmat Mirzani Djausal Galang Dukungan di Basis Utama Lampung Tengah untuk Pilkada Gubernur

Dalam kesempatan tersebut, tim penyusun yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ade Arif Firmansyah, S.H., M.H., mempresentasikan rancangan Peraturan Rektor tentang Manajemen Layanan Laboratorium.

Rancangan ini terdiri dari 10 bab dan 31 pasal, mencakup pengaturan laboratorium untuk pendidikan, penelitian, layanan, serta pengelolaan aset dan fasilitas pendukung.

Selain itu, konsep Keputusan Rektor mengenai Tarif Layanan Laboratorium untuk tahun 2024 turut dibahas, dengan tujuan meningkatkan pemanfaatan aset Unila untuk kegiatan akademik sekaligus menambah sumber pendanaan universitas.

Dengan lokakarya ini, Unila berharap dapat memperkuat fondasi pengelolaan laboratorium yang modern, efektif, dan mendukung kemajuan akademik serta penelitian, sejalan dengan visi universitas untuk menjadi institusi yang unggul dalam bidang sains dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *