Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Perpanjang surat izin mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online, memudahkan proses tanpa perlu bertemu langsung dengan polisi.
Proses ini dapat dilakukan melalui website resmi Korlantas Polri atau menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
Syarat Perpanjang SIM Online:
- SIM lama
- KTP asli
- Surat keterangan sehat
- Mengisi formulir di website resmi Korlantas Polri
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto berlatar biru
Proses perpanjangan SIM Online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
- Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP.
- Buat dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email.
- Verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
- Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
- Permohonan perpanjangan SIM dilakukan dengan mengklik Menu SIM dan memilih perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Pilih SATPAS penerbit.
- Masukkan nomor rekening pengembalian jika diperlukan.
- Pilih metode pengiriman/pengambilan, dan jika menggunakan POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran, lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
- Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.
Biaya Perpanjangan SIM:
- Biaya perpanjang SIM A: Rp80.000.
- Biaya perpanjang SIM C: Rp75.000.
- Tambahan biaya tes psikologi: Rp37.500.
Selain biaya di atas, pemohon perpanjangan SIM harus membayar biaya tes RIKKES jasmani sesuai fasilitas yang dipilih secara online.
Dengan langkah-langkah yang mudah dan biaya terjangkau, perpanjang SIM secara online dapat menjadi solusi efisien untuk para pemilik SIM. Selamat mencoba!