Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap wartawan online Holidi (36) di parkiran Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban mengalami luka berat akibat serangan tersebut.
“Pada saat peristiwa pengeroyokan terjadi, korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, seperti paha kanan, paha kiri, pantat kiri, kaki kiri bagian betis, lengan sebelah kiri, dan paha sebelah kanan. Saat ini, korban sedang dalam perawatan intensif di rumah sakit,” ujar Kasat Reskrim AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, pada Sabtu (24/2/2024).
Setelah menerima laporan mengenai pengeroyokan tersebut, petugas segera melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku. Para pelaku sempat bersembunyi dan melarikan diri setelah melakukan aksinya.
“Pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, Kapolres beserta Kanit Resum dan Tekab 308 Polres dibantu Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan, berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran,” tambah AKP Hengky Darmawan.
Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah HW alias L (35), yang berprofesi sebagai petani, AS (34), warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, dan R (36) warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk tas selempang, dompet, senjata tajam jenis badik, lima unit handphone, kartu ATM BRI, kunci mobil, dan mobil mini bus merek Toyota Rush putih dengan nomor polisi B 2109 BZC,” jelas AKP Hengky Darmawan.
Masih dalam proses penyelidikan, motif dari peristiwa pengeroyokan tersebut belum dapat dipastikan secara jelas.
“Para pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang. Mereka akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tandas AKP Hengky Darmawan.