Media90 – Pengacara wanita yang tengah menangani kasus Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti, telah menerima surat tugas penting dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).
Surat tersebut menugaskan Putri Maya Rumanti untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota Bandar Lampung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Sebagai kader PAN yang taat, Putri Maya Rumanti menerima surat tugas tersebut dengan penuh kesungguhan.
Surat tugas itu diserahkan langsung oleh Ketua Tim 7 Pilkada PAN Bandar Lampung, Hadi Tabrani, di Kantor DPD PAN Bandar Lampung pada Minggu (2/6/2024).
Putri Maya Rumanti menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah yang diberikan oleh PAN. Dia berkomitmen untuk menjadikan Bandar Lampung sebagai kota madani yang adil, membuka lapangan pekerjaan, memberikan kehidupan yang layak, dan memberikan kebahagiaan kepada masyarakat.
“Saya adalah kader PAN, tentunya saya sangat berharap banyak kepada DPP, DPD, dan DPC untuk mendukung saya dalam pencalonan ini, saya yakin 99 persen mendapatkan rekomendasi,” ujar Putri Maya Rumanti.
Dalam proses pencalonannya, Putri Maya Rumanti telah berkomunikasi dengan sejumlah partai politik untuk membangun koalisi dalam Pilkada Bandar Lampung 2024.
“Partai politik akan memberikan rekomendasi kepada calon yang mampu menarik perhatian masyarakat, yang dikenal, dan memiliki visi misi yang masuk akal, jadi nanti tunggu saja hasilnya,” tambah Putri Maya Rumanti.
Ketua DPD PAN Bandar Lampung, Edison Hadjar, menjelaskan bahwa semua bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar ke PAN akan mendapatkan surat tugas, sehingga tidak ada diskriminasi terhadap pendaftar.
“Berdasarkan Rakornas kemarin, semua bakal calon yang mendaftar ke PAN akan mendapatkan surat tugas, jadi rata semuanya,” jelas Edison Hadjar.