Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 2,3 juta honorer di Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, telah menyusun solusi untuk menyelesaikan masalah ini.
Menurut Menteri Anas, solusi yang sedang dibahas oleh pemerintah bersama Komisi II DPR RI adalah mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Rencana ini telah tercantum dalam daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU ASN yang beredar di kalangan honorer.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan tidak akan ada lagi rekrutmen tenaga honorer.
“Kami berusaha melindungi 2,3 juta non-ASN yang telah terverifikasi dalam database BKN agar tidak terkena PHK massal,” ungkap Deputi SDM Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB, Alex Denni, pada Jumat (7/7/2023).
Meskipun belum ada keterangan resmi mengenai keputusan final terkait penyelesaian status honorer, kabar tentang PPPK paruh waktu telah beredar di kalangan honorer.
Namun, Nur Baetih, Pembina Forum Honorer K2 (FHK2) Indonesia Bidang Tenaga Teknis Administrasi, merasa kecewa dengan kabar tersebut.
Baetih sebelumnya telah mengusulkan melalui DPR RI agar honorer dapat diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui revisi UU ASN dengan proses verifikasi dan validasi.
Namun, pemerintah mengusulkan agar hal tersebut diatur dalam ketentuan peralihan, sehingga honorer dapat diseleksi menjadi PPPK paruh waktu.
Dalam hal ini, Baetih menduga bahwa gaji PPPK paruh waktu akan jauh lebih rendah daripada PPPK yang telah diangkat sebelumnya.
“Dengan bekerja secara paruh waktu, saya kira gaji PPPK paruh waktu tidak akan sebanding dengan yang telah diangkat sebelumnya,” ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah status honorer secara bertahap dan memberikan perlindungan terhadap tenaga honorer yang telah terverifikasi.
Solusi PPPK paruh waktu menjadi opsi yang sedang dibahas untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi honorer, meskipun masih perlu dibahas lebih lanjut mengenai aspek gaji dan hak-hak lainnya.
Pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak terkait agar nasib honorer dapat diperbaiki secara menyeluruh dan adil.