Media90 – Kapolres Pringsewu mengunjungi keluarga Feri Handika (34), korban pembunuhan oleh tetangganya yang juga masih kerabatnya, Arfan Gunawan (27), di Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu pada Sabtu (27/7/2024) siang.
Dalam kunjungan ini, AKBP Benny Prasetya didampingi oleh Kasat Binmas, Kasi Hukum, dan sejumlah anggota lainnya.
Kunjungan tersebut disambut oleh istri korban, kerabat, dan aparatur Pekon setempat.
AKBP Benny Prasetya menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk bersilaturahmi dan menyampaikan ucapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Selain itu, kunjungan ini juga untuk memberikan santunan dan dukungan kepada keluarga korban agar tetap sabar dan tabah dalam menghadapi kejadian tersebut.
“Kunjungan ini sekaligus untuk mengajak keluarga korban maupun pelaku, yang masih memiliki ikatan kekerabatan, untuk bersama-sama menahan diri dan menjaga kamtibmas dengan baik agar tidak terjadi eskalasi dari peristiwa kemarin,” ungkap AKBP Benny Prasetya.
Dalam kesempatan ini, Benny juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ansori, paman korban, meskipun berat, mengaku sabar dan menerima musibah tersebut.
Ia berharap pihak kepolisian tetap menangani dan melaksanakan proses hukum yang seadil-adilnya terhadap pelaku.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan support yang telah diberikan Kapolres Pringsewu terhadap kami selaku keluarga korban,” ungkap Ansori.
Ansori juga menjelaskan bahwa antara korban dan pelaku masih terikat hubungan yang dekat, yaitu pelaku (Arfan Gunawan) adalah keponakan korban (Feri Handika).
“Hubungan keduanya adalah paman dan keponakan,” jelas Ansori.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jasad korban telah dimakamkan malam itu juga tepatnya pukul 19.00 WIB setelah dibawa pulang dari rumah sakit.
Warsinah, istri korban, mengaku masih terpukul dan tidak menyangka akan terjadi peristiwa ini.
Dia menyebut almarhum meninggalkan dua anak yang masih kecil.
Dia juga tidak menampik bahwa sebelum peristiwa ini terjadi, antara korban dan pelaku sempat terjadi perselisihan, namun tidak mau mengungkapkan secara detail masalahnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan tragis terjadi di Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu pada Jumat (26/7/2024) sore.
Korban Feri Handika ditikam berulang kali dengan senjata tajam oleh tetangganya sendiri, Arfan Gunawan, hingga bersimbah darah.
Peristiwa ini dipicu kekesalan pelaku karena korban menghidupkan suara motor dengan keras di depan rumahnya.
Korban sempat dievakuasi ke rumah sakit Mitra Husada Pringsewu, namun nyawa korban tidak terselamatkan.
Pelaku berhasil diamankan polisi berselang 30 menit setelah kejadian.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.