Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasim Asy’ari, ketika membacakan berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
“KPU menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, yaitu Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada Pemilu 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional,” ujar Hasim Asy’ari di ruang rapat utama KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
“Memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi,” tambahnya.
Sebelumnya, Hasyim juga menegaskan bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tetap berlaku, meskipun terdapat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
“Sebagai konsekuensinya, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” ungkap Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Proses selanjutnya dari tahapan Pilpres 2024 adalah penentuan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.
“Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB di kantor KPU,” jelas Hasyim.
Hakim MK telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Dalam pokok permohonan-permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin (22/4/2024).