BERITA

Tingginya Penggunaan Senjata Api Ilegal, Polda Lampung Targetkan Sindikat Pembuat dan Pemasok

6
×

Tingginya Penggunaan Senjata Api Ilegal, Polda Lampung Targetkan Sindikat Pembuat dan Pemasok

Sebarkan artikel ini
Marak Penggunaan Senpi Ilegal, Polda Lampung Atensikan Buru Sindikat Pembuat dan Pemasok Senpi
Marak Penggunaan Senpi Ilegal, Polda Lampung Atensikan Buru Sindikat Pembuat dan Pemasok Senpi

Media90 – Polda Lampung bersama jajaran Polres dan Polresta di 15 kabupaten/kota di Lampung mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran senjata api (senpi) ilegal.

Dalam upaya menekan masalah ini, mereka berencana memburu sindikat pembuat dan penjual senpi ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kombes Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa saat ini telah terdeteksi sejumlah kasus di beberapa daerah yang menunjukkan bahwa pelaku memiliki senpi ilegal.

“Kami tidak hanya berhenti pada pengungkapan pemilik saja. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap siapa penjual dan pemasok senpi ilegal ini agar bisa diberantas,” ujarnya dalam keterangannya pada Selasa (8/10/2024).

Menurut Kombes Umi, memiliki senpi bukanlah hak semua orang. Ada berbagai persyaratan dan aturan yang wajib dipenuhi oleh pemohon maupun pemilik senpi.

Baca Juga:  Optimisasi Pusat Kelengkeng di Lampung Timur: Gubernur Arinal Mendorong Dukungan dari Berbagai Pihak

“Berdasarkan ketentuan Polri, setidaknya pemohon harus memenuhi syarat medis baik jasmani dan rohani, harus lolos seleksi psikotes dari kepolisian, dan pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana,” jelasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, terdapat empat kasus senpi ilegal yang terjadi di Tulang Bawang dan Bandar Lampung dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Dua kasus pertama melibatkan pelaku yang sama, yakni seorang nelayan berinisial SA (44) dari Kampung Dente Teladas, Tulang Bawang, yang menembak korban inisial L (40).

SA juga diketahui pernah melakukan aksi arogansi di sebuah acara hiburan musik organ tunggal pada 26 Juni 2024.

Kasus senpi ilegal kedua yang diungkap oleh Polres Tulang Bawang terjadi pada Kamis (3/10/2024) lalu, di mana TI (38), warga Gedung Meneng, melakukan pengancaman menggunakan senpi.

Baca Juga:  Nelayan Serbu Barang Berhamburan di Perairan Ketapang Lampung Selatan Milik KMP Glory Indah Surabaya yang Karam

Sementara itu, di Bandar Lampung, pada Minggu (29/9/2024), seorang pelaku yang gagal mencuri sepeda motor menodong seorang pengemudi ojek online dengan senpi.

Polda Lampung berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum guna mengatasi peredaran senpi ilegal, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Upaya ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kejahatan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di seluruh wilayah Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *