BERITA

Tindakan Tegas Kapolda Lampung: Anggota Pelanggar Lalu Lintas Harus Ditilang Demi Anev Tahunan

278
×

Tindakan Tegas Kapolda Lampung: Anggota Pelanggar Lalu Lintas Harus Ditilang Demi Anev Tahunan

Sebarkan artikel ini
Anev Tahunan, Kapolda Lampung Perintahkan Tilang dan Tindak Tegas Anggota Pelanggar Lalu Lintas
Anev Tahunan, Kapolda Lampung Perintahkan Tilang dan Tindak Tegas Anggota Pelanggar Lalu Lintas

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, memastikan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tidak akan mengenal pandang bulu, termasuk terhadap para anggota kepolisian.

Dalam rangka menjaga integritas dan disiplin, Kapolda Lampung memberikan instruksi tegas agar tidak ada diskon atau perlakuan istimewa terhadap anggota polisi yang terlibat dalam pelanggaran.

Pada acara Analisa dan Evaluasi (Anev) tahunan Polda Lampung, Irjen Helmy Santika mengungkapkan komitmennya untuk menegakkan aturan dan disiplin di tubuh kepolisian.

“Tidak ada tebang pilih, jangan sampai ada tebang pilih terutama anggota yang melanggar,” tegas Kapolda Lampung.

Menurut Irjen Helmy Santika, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas harus dilakukan tanpa memandang jabatan atau pangkat.

Baca Juga:  Kolaborasi Polda Lampung dengan Perbankan dan PPATK untuk Mengungkap Aliran Dana Pelaku Judol

Bahkan, jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh pimpinan, anggota kepolisian diharapkan berani memberikan tilang dan tidak ragu untuk menegakkan aturan.

“Anggota Polri yang melanggar lalu lintas patut diberikan surat tilang sesuai dengan perundang-undangan, baik itu sedang dalam pelaksanaan tugas maupun saat sedang tidak berdinas,” ungkapnya.

Irjen Helmy Santika juga menyoroti masalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan pribadi anggota kepolisian.

Ia menekankan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tidak dapat diabaikan dan harus ditindaklanjuti dengan tegas.

“Bahkan kalau saya melanggar, silahkan tegur, diingatkan, bila perlu ditilang. Hal kalah penting penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak sepatutnya anggota memasang knalpot tidak sesuai spesifikasi pada kendaraan pribadi,” jelas Kapolda Lampung.

Baca Juga:  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Rp1,3 Triliun PT ASDP Indonesia Ferry

Bagi Irjen Helmy Santika, anggota Polri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa oknum anggota yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas, termasuk masalah knalpot, akan dikenakan sanksi tilang dan tindakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *