Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dua pelajar asal Gisting, Tanggamus, menjadi sorotan setelah kedapatan mencuri sepeda motor di area parkiran RSUD Pringsewu pada Rabu (18/10/2023).
Peristiwa tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di parkiran rumah sakit.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, memberikan keterangan bahwa kedua pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BE 2375 AMJ, yang merupakan milik Muklis (28), seorang pengunjung rumah sakit dari Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.
“Setelah peristiwa tersebut terjadi, kami segera memulai penyelidikan dan berhasil menangkap satu dari kedua pelaku hanya dalam waktu kurang dari 5 jam setelah kejadian,” ujar AKP Rohmadi dalam keterangannya pada Jumat (20/10/2023).
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pelajar SMA berinisial AI (18) dan berasal dari Pekon Banjar Negeri, Gisting, Tanggamus. Penangkapan AI dilakukan pada Kamis (19/10/2023) dinihari tanpa ada perlawanan.
Dari rumah AI, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion BE 2162 UK, yang digunakan oleh kedua pelaku saat mereka melakukan aksinya.
AI juga memberikan informasi bahwa pencurian tersebut melibatkan seorang rekan berinisial NA. Namun, ketika petugas mendatangi rumah NA, pelaku yang juga masih berstatus pelajar SMA sudah berhasil kabur dari tempatnya.
Ketika digeledah di rumahnya, ditemukan sepeda motor milik korban, helm, dan sehelai baju yang digunakan oleh NA saat melancarkan aksinya.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah motor Yamaha Vega tanpa dokumen yang sah.
Dalam peristiwa pencurian ini, AI berperan sebagai pengawas lokasi, sementara NA bertindak sebagai eksekutor.
Untuk menghidupkan sepeda motor korban, NA bahkan memotong kabel instalasi motor dengan menggunakan sebilah silet yang dibelinya di sekitar lokasi.
Kapolsek menduga bahwa kedua pelaku sudah memiliki pengalaman dalam melakukan tindakan kriminal semacam ini.
Hal ini terbukti dengan pelaku NA yang berhasil melarikan diri, merupakan mantan narapidana yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama satu minggu, setelah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Ketika ditanya mengenai alasan sepeda motor korban bisa keluar dari area parkir tanpa menggunakan struk parkir elektronik, Kapolsek menjelaskan bahwa sepeda motor korban yang dikendarai oleh NA menyusul dengan sangat dekat di belakang sepeda motor yang dikendarai AI.
Ketika pintu portal parkir elektronik terbuka, keduanya keluar bersamaan.
AI telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Pringsewu Kota, sementara upaya untuk menangkap pelaku NA masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian setempat.