Media90 – Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang ayah yang keji karena mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelaku, berinisial WO (45), merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Penangkapan terhadap WO dilakukan di rumahnya pada Selasa malam (4/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
“WO tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh polisi dan mengakui perbuatannya yang tercela terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun, yang masih duduk di bangku SMP,” ujar Kapolres Pringsewu, AKBP Beny Prasetya, seperti yang disampaikan oleh Kasi Humas Iptu Priyono pada Rabu (5/6/2024).
Menurut keterangan Priyono, korban dengan inisial ND mengungkapkan bahwa dia telah menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh ayah tirinya tersebut sebanyak lima kali. Tindakan keji itu dilakukan secara bertahap sejak Januari 2023.
Tidak hanya kepada ND, WO juga melakukan tindakan cabul kepada NM (15), anak tirinya yang lain. Namun, upaya untuk menyetubuhi NM gagal karena dia berontak dan berpindah ke kamar ND.
Ketahuan kasus ini setelah kedua korban mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada pamannya karena tidak tahan lagi. Setelah itu, mereka melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Pelaku bisa dengan mudah melakukan perbuatan tercela tersebut karena tinggal bersama kedua korban dan satu anak kandungnya.
Ibu dari korban-korban tersebut tidak berada di rumah saat kejadian terjadi karena sedang bekerja di Singapura untuk mencari nafkah.
Priyono menyebutkan bahwa penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu masih terus memeriksa pelaku secara intensif untuk mengetahui motif dari perbuatannya tersebut.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku akan diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Ancaman pidana akan ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua, wali, atau pengasuh dari anak-anak tersebut, kata Iptu Priyono.