Media90 – Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengkonfirmasi penerimaan laporan terkait acara perayaan perceraian yang menjadi perbincangan di media sosial.
Pelapor, seorang wanita dengan inisial NDA (22 tahun), masih menganggap dirinya sebagai istri sah dari terlapor.
“Dilaporkan bahwa suami pelapor telah melakukan postingan di akun Instagram @miriprian, yang menurut pelapor melanggar Undang-Undang ITE,” ungkap Kombes Umi pada Rabu (17/7/2024).
Kombes Umi menjelaskan bahwa pelapor mempertanyakan konten postingan yang menunjukkan perayaan pesta perceraian antara dirinya dan suaminya, yang masih tercatat sebagai pasangan sah menurut hukum.
Hal ini menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan menjadi alasan pelaporan ke Polda Lampung.
“Kami akan mempelajari laporan ini lebih lanjut melalui Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Kami akan mengumumkan langkah-langkah selanjutnya sejalan dengan proses hukum,” tambah Kombes Umi, yang juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Diharapkan dengan proses ini, keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, dan semua pihak terlibat dapat mendapatkan penyelesaian yang adil dan objektif dari Polda Lampung.