Media90 – Pada Rabu, tanggal 15 Mei 2024, Bank Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan acara Sosialisasi Hukum ‘Tindak Pidana Perbankan’ di Novotel Bandar Lampung.
Acara ini dihadiri oleh para pemimpin dan staf Bank Lampung serta diisi dengan berbagai presentasi dan diskusi yang disampaikan oleh tokoh-tokoh penting di bidang hukum dan perbankan.
Turut hadir dalam acara ini Komisaris Utama Bank Lampung, Fahrizal Darminto, bersama dengan Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, serta sejumlah pimpinan cabang dan divisi dari Bank Lampung.
Para pemateri utama dalam acara ini adalah Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiono Suwandi, S.H, M.H, dan Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Yuni Daru Winarsih, S.H, M.Hum.
Dalam sambutannya, Direktur Utama Bank Lampung, Presley Hutabarat, mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan kontribusi para pemateri serta peserta acara.
Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman seluruh karyawan Bank Lampung tentang hukum perbankan, serta untuk meminimalisir risiko tindak pidana di lingkungan kerja mereka.
Presley Hutabarat juga menjelaskan bahwa Bank Lampung, sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi bisnisnya, telah mengalami pemantapan sejak tahun 2023.
Bank tersebut telah mengubah visi dan misinya untuk lebih selaras dengan program pembangunan Lampung, dengan fokus utama pada pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagai bagian dari misi baru Bank Lampung, Presley menguraikan enam bidang strategis yang menjadi fokus perusahaan, termasuk menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah, mempertahankan pangsa pasar, dan mengembangkan UMKM.
Selain itu, Bank Lampung juga berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola perusahaan yang baik, dengan tujuan menjadi Bank BUKU 2 dengan modal minimal Rp3 triliun.
Dalam presentasinya, Prof. Dr. Pujiono Suwandi dan Yuni Daru Winarsih menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dana pihak ketiga dan penyaluran kredit dalam menghadapi ancaman hukum di sektor perbankan.
Mereka menekankan bahwa sosialisasi ini tidak bertujuan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk meningkatkan kesadaran akan risiko dan kepatuhan hukum di lingkungan perbankan.
Dengan adanya kerjasama antara Bank Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam acara ini, diharapkan bahwa pemahaman tentang hukum perbankan akan semakin meluas, dan langkah-langkah preventif dapat diambil untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam aktivitas perbankan di Lampung.