BERITA

Tindak Penculikan TKW: Polda Lampung Berhasil Amankan Dua Pelaku Penjualan Tiga Wanita dari Lampung Timur ke Korea

243
×

Tindak Penculikan TKW: Polda Lampung Berhasil Amankan Dua Pelaku Penjualan Tiga Wanita dari Lampung Timur ke Korea

Sebarkan artikel ini
Tiga Wanita Asal Lampung Timur Dijual ke Korea Jadi TKI Ilegal, Polda Lampung Tangkap Dua Wanita ini
Tiga Wanita Asal Lampung Timur Dijual ke Korea Jadi TKI Ilegal, Polda Lampung Tangkap Dua Wanita ini

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada hari Senin (22/1/2024), jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua wanita, berinisial SG (37) dari Lampung Timur dan SS (43) dari Jawa Barat.

Keduanya ditangkap atas dugaan terlibat dalam pengiriman tiga wanita warga Lampung Timur sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Jeju, Korea Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika SG alias Mami dan SS merekrut dan mengirim korban dengan janji gaji bulanan sebesar Rp23 juta.

Pertemuan antara kedua tersangka dan para korban terjadi pada bulan April 2023.

“Keduanya mengiming-imingi korban akan memperoleh gaji sebesar Rp23 juta perbulannya. Awalnya para korban bertemu kedua tersangka pada April 2023,” kata Kombes Umi Fadillah Astutik.

Korban awalnya dijanjikan pekerjaan di Taiwan dan diminta menyerahkan berkas-berkas, namun hingga beberapa bulan berlalu, para korban belum mendapatkan kepastian.

Kontak dengan SG baru terjalin kembali pada November 2023, dengan rencana pekerjaan di Korea Selatan.

Namun, para korban diminta membayar Rp50 juta secara bertahap sebagai biaya keberangkatan.

Setelah pembayaran terpenuhi, para korban diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2024.

Namun, setibanya di Bandara Korea Selatan, mereka mengaku hendak liburan saat dimintai keterangan petugas bandara.

Tersangka SG mengakui telah memperoleh keuntungan hingga Rp5 juta dari tindakan tersebut setelah berhasil mengirimkan korban.

Dalam catatan Polda Lampung, SG sudah terlibat dalam kegiatan serupa sejak tahun 2022, biasanya mengirim calon pekerja ilegal ke Taiwan.

Saat ini, Polda Lampung masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut tentang sindikat tersebut.

Dalam operasi tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima paspor, 10 lembar tiket boarding pass, dua unit ponsel, tiga lembar surat penolakan dari Imigrasi Jeju Korea Selatan, kartu ATM, dan empat lembar bukti pemesanan tiket.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam sindikat perdagangan orang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *