Media90 – Pihak Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara berhasil mengamankan tiga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Fajar Maulana, warga Kapten Mustofa, Tanjung Harapan, Kotabumi Lampung Utara.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial FKD (38), DAS (21), dan AB (19), semuanya merupakan warga Punai Jaya Tanjung Harapan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Kotabumi Kota, Iptu Kolin, yang mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Punai Jaya Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Awal mula kejadian bermula saat korban melintasi Jembatan Punai Jaya dengan sepeda motor dan dicegat oleh pelaku DA yang mengaku akan mengantarkannya ke rumah sakit umum.
Di tengah perjalanan, kendaraan korban diberhentikan oleh pelaku FKD. Pelaku FKD kemudian menanyakan, “Ini yang namanya Fajar?” Setelah korban menjawab “Iya,” pelaku FKD langsung memukul korban di bagian muka dengan tangan kanan dan kiri sebanyak satu kali.
Setelah dipukul, korban dibawa ke rumah pelaku FKD, di mana penganiayaan berlanjut. Korban dipukul secara berulang kali di bagian muka oleh pelaku FKD dan DAS menggunakan tangan kanan dan kiri.
Selain itu, kepala bagian depan dan belakang serta punggung tangan kanan korban disundut dengan rokok sebanyak dua kali. Punggung korban juga dipukul dengan bambu dan tongkat baseball.
Selanjutnya, tangan korban diborgol dan diancam dengan samurai oleh pelaku FKD. Korban kemudian dimasukkan ke dalam kandang besi, dipukul, dan ditusuk-tusuk menggunakan rotan oleh para pelaku. Pada pukul 05.00 WIB, korban diantar pulang oleh pelaku DAS ke rumahnya.
Kapolsek menambahkan bahwa setelah menerima laporan dari korban pada Jumat (16/8/2024), pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
“Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara pada Kamis (15/8/2024), ketiga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Kolin.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka meliputi satu buah borgol besi beserta sarung berwarna hitam, satu buah ikat pinggang berwarna hitam-putih, satu buah tongkat baseball, satu buah tongkat rotan, dan satu buah kandang besi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa peristiwa ini dilatarbelakangi oleh masalah keluarga.
Keluarga korban dilaporkan menggelapkan motor milik keluarga pacar salah satu pelaku. Meskipun masalah ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, muncul informasi bahwa korban Fajar Maulana menjelekkan salah satu pelaku, yang kemudian memicu tindakan penganiayaan dan penyekapan tersebut.