Media90 – Tim Reskrim Polsek Katibung, Lampung Selatan, berhasil mengamankan tiga pria berinisial H (42), AR (43), dan K (38) yang kedapatan mengonsumsi sabu di pos satpam, Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S, menjelaskan bahwa ketiganya ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan tanpa izin dan melanggar hukum.
“Penangkapan berlangsung di pos satpam depan pabrik onggok di Desa Tanjungan,” ungkap AKP Rudi pada Selasa (29/10).
Kejadian ini bermula ketika tim patroli Polsek Katibung melakukan pemantauan rutin di Desa Tanjungan.
Saat melintas di depan pabrik, petugas melihat aktivitas mencurigakan di dalam pos satpam dan memutuskan untuk memeriksa lebih lanjut.
Begitu anggota patroli memasuki pos, mereka mendapati empat pria yang sedang asyik menggunakan narkotika. Namun, salah satu dari mereka, berinisial A, berhasil melarikan diri sebelum penangkapan.
Tiga tersangka, yakni H, AR, dan K, yang merupakan warga Desa Tanjungan, berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Katibung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, satu plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta sebilah golok.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Rudi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba, terutama di lingkungan yang dekat dengan fasilitas umum.
Polsek Katibung berkomitmen untuk terus meningkatkan patrolinya guna memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.