Media90 – Sejak Senin hingga Rabu (15-17/7/2024), jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pringsewu, Lampung, telah melakukan operasi patuh yang menghasilkan penindakan terhadap 220 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Dalam keterangan resmi, Kepala Satlantas Polres Pringsewu, Iptu David Pulner, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, tujuh pengendara telah dikenakan tindakan tilang, sementara 213 lainnya mendapat teguran simpatik.
Mayoritas pelanggaran yang tercatat melibatkan pengendara sepeda motor, dengan kasus paling banyak adalah tidak menggunakan helm SNI, yang mencatat 103 pelanggar.
Selain itu, terdapat 39 kasus pengendara di bawah umur, 14 kasus berboncengan lebih dari satu orang, dan 11 kasus tidak menggunakan knalpot standar.
Sementara itu, pelanggaran yang dominan dilakukan oleh pengemudi roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, yang mencatat 33 kasus.
David Pulner menekankan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, dengan harapan dapat menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Operasi ini fokus pada penindakan terhadap pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.
Dengan demikian, Satlantas Polres Pringsewu terus mengintensifkan upaya penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat Lampung.