BERITA

Tiga Bulan Beraksi: Polres Lampung Selatan Berhasil Menangkap 19 Bandar Narkoba dari Jaringan Sumatera hingga Malaysia

164
×

Tiga Bulan Beraksi: Polres Lampung Selatan Berhasil Menangkap 19 Bandar Narkoba dari Jaringan Sumatera hingga Malaysia

Sebarkan artikel ini
Tiga Bulan, Polres Lampung Selatan Gulung 19 Bandar Narkoba Jaringan Sumatera dan Malaysia
Tiga Bulan, Polres Lampung Selatan Gulung 19 Bandar Narkoba Jaringan Sumatera dan Malaysia

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tiga bulan yang penuh dedikasi, mulai dari bulan September hingga November 2023, jajaran Polres Lampung Selatan berhasil meraih keberhasilan signifikan dengan menangkap 19 bandar dan pengedar narkoba yang terlibat dalam jaringan lintas pulau, bahkan mencakup tingkat internasional.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memberikan penjelasan mengenai operasi yang berhasil dilaksanakan oleh timnya.

Dari 12 kasus yang berhasil dipecahkan, hasil penangkapan tersebut membuahkan hasil yang mengesankan. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sabu seberat 39,2 kilogram, ganja sebanyak 94 kilogram, dan ekstasi sejumlah 1.050 butir.

Keberhasilan operasi ini menjelaskan bahwa jaringan narkoba yang dihadapi oleh Polres Lampung Selatan memiliki cakupan lintas provinsi, bahkan mencapai Malaysia.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Memeriksa Kondisi Jalan Desa Penantian, Ulu Belu Tanggamus

AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan pada Rabu (6/12/2023), “Barang bukti yang ditangkap berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Pekanbaru, bahkan ada yang dari Malaysia, dengan tujuan pengiriman kota-kota di Pulau Jawa.”

Dari hasil penangkapan tersebut, kota-kota seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, NTB, dan Jakarta menjadi tujuan utama pengiriman barang haram ini.

AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan bahwa operasi ini tidak hanya berhasil mengungkap kasus, tetapi juga menyelamatkan banyak generasi bangsa.

Sebanyak 292 ribu jiwa generasi muda dapat bernafas lega atas keberhasilan penindakan yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan.

Para pelaku yang tertangkap tangan saat membawa barang haram ini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana paling berat mencapai 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, keputusan hukum akan segera diambil sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku.

Baca Juga:  Investasi Rp27 Miliar untuk Fasilitas Dermaga Eksekutif II Bakauheni dan Merak: Siap Beroperasi!

Keberhasilan ini memberikan pesan kuat bahwa kepolisian di Lampung Selatan bersungguh-sungguh dalam memberantas peredaran narkoba, tidak hanya dalam skala nasional tetapi juga lintas pulau dan internasional.

Operasi ini menjadi langkah positif dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *