Media90 – Seorang pria paruh baya berinisial PWT (51) diamankan oleh jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, setelah ketahuan mencuri sawit milik warga.
PWT, yang merupakan warga Kampung Bulu Sari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, tertangkap basah oleh warga saat sedang mengangkut buah sawit curian dari kebun milik Widodo (37) seberat 1,3 ton, dengan nilai sekitar Rp2,9 juta, pada Sabtu (28/9/2024).
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengungkapkan bahwa pelaku telah beberapa kali mencuri sawit dari kebun yang sama.
“Pelaku mengakui telah mencuri sawit milik korban sebanyak tiga kali. Modus operandi pelaku adalah mendatangi kebun pada tengah malam dan memanen sawit yang bukan miliknya,” ujar Kapolsek, Selasa (1/10/2024).
Dalam aksinya, PWT menggunakan mobil pikap Suzuki Carry dengan nomor plat BG 9315 HB untuk mengangkut sawit curian.
Pada aksi terakhirnya, ia datang sekitar pukul 23.30 WIB dan memanen sawit menggunakan alat egrek yang sudah dipersiapkan.
Kapolsek menambahkan, pelaku selalu menyasar kebun kelapa sawit yang berada di perladangan Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.
“Warga yang memergoki pelaku sedang memuat sawit ke mobilnya segera menghubungi korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” jelas Iptu Roma Irawan Putra.
Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Pelaku diketahui membawa hasil curiannya melalui jalan pinggir irigasi di Kampung Bumi Ratu.
“Beruntung, polisi berhasil menangkap PWT beserta mobil yang penuh dengan sawit curian, sementara satu rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran,” tambahnya.
PWT kini telah ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“PWT akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Iptu Roma Irawan Putra.