Media90 – Dua tersangka, WS (36) dan RN (36), berhasil diamankan oleh aparat Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/5/2024), sekitar pukul 15.00 WIB. WS berasal dari Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, sementara RN berasal dari Desa Berundung, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Keduanya ditangkap di Jakarta Selatan, yakni RN ditemukan di Kebayoran Baru, sementara WS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kebayoran Lama.
Barang bukti yang berhasil disita adalah lima daun pintu yang merupakan milik PT Central Pertiwi Bahari (CPB), yang berlokasi di Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, kejadian pencurian terjadi pada Selasa (19/3/2024), sekitar pukul 09.00 WIB.
Pencurian dilakukan di mes karyawan dan mes housing yang saat itu kosong. Kejadian ini terungkap saat satpam PT CPB melakukan patroli rutin dan menemukan kekosongan tersebut.
“Pencurian ini awalnya diketahui satpam PT CPB yang saat itu patroli rutin mengecek kondisi dari aset perusahaan. Mes karyawan dan mes housing tidak ada penghuninya akibat pengurangan karyawan yang dilakukan perusahaan,” jelas Iptu Zulian.
Dua pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan serupa di masa mendatang.