BERITA

Tertangkap: Dua Pria Pembobol 28 Pintu Mes Karyawan PT CPB Dente Teladas Tulang Bawang di Jakarta

213
×

Tertangkap: Dua Pria Pembobol 28 Pintu Mes Karyawan PT CPB Dente Teladas Tulang Bawang di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Curi 28 Pintu Mes Karyawan PT CPB Dente Teladas Tulang Bawang, Polisi Ringkus Dua Pria ini di Jakarta
Curi 28 Pintu Mes Karyawan PT CPB Dente Teladas Tulang Bawang, Polisi Ringkus Dua Pria ini di Jakarta

Media90 – Dua tersangka, WS (36) dan RN (36), berhasil diamankan oleh aparat Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/5/2024), sekitar pukul 15.00 WIB. WS berasal dari Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, sementara RN berasal dari Desa Berundung, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

ads
ads

Keduanya ditangkap di Jakarta Selatan, yakni RN ditemukan di Kebayoran Baru, sementara WS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kebayoran Lama.

Barang bukti yang berhasil disita adalah lima daun pintu yang merupakan milik PT Central Pertiwi Bahari (CPB), yang berlokasi di Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga:  Kejaran Warga Berhasil! Dua Pria Asal Panjang Bandar Lampung yang Jambret Tas Pengendara di Merbau Mataram Kini Ditangkap!

Menurut Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, kejadian pencurian terjadi pada Selasa (19/3/2024), sekitar pukul 09.00 WIB.

Pencurian dilakukan di mes karyawan dan mes housing yang saat itu kosong. Kejadian ini terungkap saat satpam PT CPB melakukan patroli rutin dan menemukan kekosongan tersebut.

“Pencurian ini awalnya diketahui satpam PT CPB yang saat itu patroli rutin mengecek kondisi dari aset perusahaan. Mes karyawan dan mes housing tidak ada penghuninya akibat pengurangan karyawan yang dilakukan perusahaan,” jelas Iptu Zulian.

Dua pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Universitas Teknokrat Indonesia Mempersembahkan Kajian Terbaik ASEAN: UKMI Ar Rahman PTS! Milah Smart Membagikan Tips Sukses untuk Para Mahasiswa

Mereka dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *