Media90 – Mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Bakauheni dan Kalianda, Lampung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tindakan korupsi ini berlangsung dari tahun 2018 hingga 2020.
Namun, manajemen Hutama Karya menegaskan bahwa kasus korupsi tersebut tidak terkait dengan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan klarifikasinya terkait pemberitaan yang beredar.
“Pemberitaan yang beredar di media massa dan media sosial dengan headline bahwa korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi. Pembelian lahan tersebut adalah bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, namun untuk investasi pengembangan kawasan,” ujar Adjib dalam keterangan tertulisnya pada Senin (24/6/2024).
Adjib menjelaskan bahwa lokasi lahan yang menjadi masalah korupsi tersebut berada di luar wilayah operasional dan pembangunan JTTS. Dia juga memastikan bahwa pembelian lahan tersebut tidak menggunakan dana negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sumber dana atas transaksi pembelian lahan ini tidak berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN),” tambahnya.
Lebih lanjut, Adjib menegaskan bahwa manajemen Hutama Karya akan terus mendukung program bersih-bersih di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN, serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya,” kata Adjib.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.
Masyarakat berharap bahwa upaya pembersihan yang dilakukan oleh Menteri BUMN dapat berjalan efektif dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.