Media90 – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat pada Senin (3/6/2024).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembukaan badan jalan di beberapa lokasi di wilayah tersebut pada Tahun Anggaran 2022.
Kepala BPKAD dipanggil sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan di Pekon Bambang-Batu Bulan dan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp4.153.200.000.
Kasi Penyuluhan Hukum dan Humas (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa selain Kepala BPKAD, penyidik juga memeriksa beberapa pihak dari perusahaan CPP yang terlibat dalam proyek tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi pengkondisian terhadap pemenang tender dan manipulasi dokumen hasil pekerjaan.
“Selain itu juga ditemukan ada kesengajaan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara,” ujar Ricky.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah memulai penyelidikan berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print–02/L.8/Fd/04/2024, per 3 April 2024.
Surat pemanggilan saksi telah diterbitkan kepada sejumlah individu terkait, termasuk DS selaku Direktur CVRN, BS selaku Pengelola LPSE, serta beberapa anggota Tim Pokja.
Indikasi potensi kerugian keuangan negara akibat pelaksanaan pekerjaan pembukaan badan jalan di Pekon Bambang-Batu Bulan dan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Tahun Anggaran 2022, mencapai Rp925.713.448,90.
Ricky juga menegaskan bahwa kemungkinan kerugian keuangan negara dapat bertambah seiring berjalannya proses penyidikan lebih lanjut.