Media90 – Polres Lampung Selatan telah mengambil keputusan untuk menghentikan proses penyidikan terkait kasus kebakaran gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang terjadi di Desa Candimas, Natar, pada Kamis (1/5/2024).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penyidikan dihentikan atas dasar pertimbangan hukum, terutama setelah tersangka utama dalam kasus ini meninggal dunia.
“Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Natar telah melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa tujuh saksi serta melakukan analisis forensik di Mabes Polri,” ungkap AKBP Yusriandi Yusrin dalam pernyataannya pada Sabtu (29/6/2024).
Kasus ini bermula saat terjadi kebakaran hebat pada gudang BBM ilegal yang berlokasi di lahan parkiran bengkel mobil Putra Jaya Abadi, tepat di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Candimas Induk, Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan, pada pukul 04.00 WIB.
Beni Indra Kesuma, yang merupakan penyewa lahan tempat kejadian, sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga terlibat dalam kepemilikan BBM ilegal yang terbakar dalam kejadian tersebut.
Polisi telah mengambil langkah-langkah hukum termasuk pengiriman surat panggilan dan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Beni Indra Kesuma.
“Kami telah berupaya memanggil dan memeriksa Beni Indra Kesuma, namun tersangka mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana tercatat dalam surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Natar Medika Nomor SKK/24/06/21/140 tanggal 21 Juni 2024,” tambah AKBP Yusriandi Yusrin.
Keputusan untuk menghentikan penyidikan ini diambil setelah pemeriksaan yang cermat atas bukti-bukti dan keterangan saksi yang ada.
Meskipun demikian, polisi tetap mendorong agar masyarakat tetap waspada terhadap praktik ilegal terkait bahan berbahaya seperti BBM.
Dengan dihentikannya penyidikan ini, kasus kebakaran gudang BBM ilegal di Natar mengakhiri babak investigasi hukumnya, meskipun masih meninggalkan berbagai pertanyaan terkait kejadian tersebut di benak masyarakat.