Media90 – Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan proyek nasional pembangunan Bendungan Margatiga di Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka tersebut termasuk mantan Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022, AR, mantan Kepala Desa Trimulyo, AS, IN yang bertugas sebagai penitip tanam tumbuh, dan OT yang merupakan anggota Satgas B.
“Ini benar, penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga sedang berlangsung dan telah menetapkan empat tersangka,” ungkap Kombes Umi Fadilah Astutik dalam pernyataannya pada Kamis (30/5/2024).
Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Timur telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari 200 orang saksi dan 10 saksi ahli.
Selain itu, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk uang tunai senilai Rp9,35 miliar, serta barang elektronik seperti laptop, ponsel, dan kartu SIM.
“Dalam proses penyidikan, kami juga mengidentifikasi berbagai dokumen terkait dengan pengadaan tanah dalam pelaksanaan proyek,” tambah Kombes Umi Fadilah Astutik.
Penanganan kasus korupsi ini juga bertujuan untuk mencegah kerugian keuangan negara senilai Rp439.545.490.786,01. Kasus ini menjadi sorotan utama untuk memastikan kelancaran pembangunan di wilayah Lampung.