Media90 – Seorang wanita asal Kampung Nunggal Rejo, Punggur, Lampung Tengah, berinisial SCI (31), ditangkap oleh jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah pada Sabtu (13/7/2024).
Penangkapan ini dilakukan karena SCI kedapatan menipu temannya yang juga tetangganya sendiri, menggunakan kedok usaha jual beli pulsa.
Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, dalam keterangannya pada Selasa (16/7/2024), menyatakan bahwa SCI menipu korban bernama Dwi Fitri Mulyani (40) untuk mentransfer saldo FC Smart, server pulsa elektrik untuk semua operator, berkali-kali hingga mencapai total Rp125 juta.
“Pelaku SCI ini menipu korban yang juga tetangganya, Dwi Fitri Mulyani, dengan modus meminta korban mentransfer saldo FC Smart berkali-kali, hingga totalnya mencapai Rp125 juta,” ujar AKP Feriyantoni.
Kedua wanita ini sebelumnya saling mengenal dan bekerja di bidang jual beli pulsa serta paket data di konter pulsa, bahkan mereka tinggal di kampung yang sama.
“Pelaku SCI ini meminta korban mengirimkan saldo FC Smart berkali-kali, namun setelah tiga bulan berlalu, pelaku SCI menghilang tanpa memberikan setoran,” tambah AKP Feriyantoni.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (17/3/2024), ketika pelaku SCI meminta korban mengirimkan saldo FC Smart senilai Rp50 juta.
Setelah permintaannya dipenuhi, pelaku kembali meminta korban untuk mengirimkan saldo senilai Rp30 juta, dan permintaan ini terus berlanjut hingga 21 Maret 2024. Menilai ada kejanggalan, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Punggur untuk ditindaklanjuti.
Pada Sabtu (13/7/2024), pelaku mendapat panggilan dari kepolisian untuk diperiksa awalnya sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, SCI kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, SCI mengaku menipu temannya karena terlilit hutang dan juga menjadi korban penipuan online.
Seluruh saldo FC Smart yang dikirimkan korban telah habis terjual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutang.
Dalam kasus ini, Polsek Punggur menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, 10 lembar cetak screenshot pesan WhatsApp, dan dua lembar bukti pengiriman saldo FC Smart. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SCI dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.