Media90 – Petugas Imigrasi Kalianda, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Lampung, menangkap 12 warga negara asing (WNA) asal Nigeria terkait tindak pidana penipuan dengan modus love scamming atau penipuan romansa.
Ke-12 WNA tersebut berinisial PA (23), EK (24), CA (24), CWA (31), HCO (41), SCE (22), OPC (24), EDE (19), UCO (35), ODE (36), TKO (30), dan CEU (35).
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Sorta Delima L. Tobing, mengatakan bahwa mereka ditangkap saat tinggal di sebuah ruko di Desa Karya Tani, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada Jumat (26/7/2024).
“Kami mengamankan 12 WNA berkat sinergi gerak cepat dari informasi masyarakat. Kami menghimbau masyarakat jika mengetahui WNA mencurigakan agar segera melaporkannya untuk menjaga wilayah Lampung tetap aman dan tertib,” kata Sorta Delima L. Tobing dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024).
Sementara itu, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Tato Juliadin Hidayawan, mengungkapkan bahwa mereka memiliki izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku yang berbeda-beda.
“Dari 12 WNA itu, sembilan terbukti melanggar Pasal 78 dan Pasal 122 tentang keimigrasian, sementara tiga lainnya tidak terbukti,” jelas Tato Juliadin Hidayawan.
Satu di antara WNA Nigeria diketahui menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jakarta Utara dan memiliki tambak udang di Labuhan Maringgai.
“Mereka akan dilakukan tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan agar tidak bisa masuk ke Indonesia,” tambah Tato Juliadin Hidayawan.
Modus love scamming yang mereka lakukan menyasar perempuan paruh baya dengan korban di luar Indonesia.
Dari pemeriksaan, ditemukan chat di ponsel mereka yang akan didalami lebih lanjut melalui digital forensik.