Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria berinisial RD (46) ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus pada Sabtu (29/7/2023).
RD, warga Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat, diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kepala Satres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari tersangka.
Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 72,75 gram yang dibungkus dalam plastik klip dan diselipkan di atap belakang rumah RD.
“Informasi dari masyarakat sangat berperan dalam keberhasilan penangkapan ini. Kami mendapat laporan tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Pekon Kandang Besi yang sering digunakan untuk transaksi narkoba,” ungkap AKP Deddy Wahyudi dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RD diduga telah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba selama lebih dari sebulan.
Ia diduga memiliki pelanggan dari wilayah Kota Agung Barat hingga Wonosobo.
Selain sabu yang disita, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan beberapa plastik klip yang diduga digunakan untuk pembungkus narkoba.
Ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba juga ikut disita sebagai bukti.
Atas perbuatannya, RD kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Tanggamus.
AKP Deddy Wahyudi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan narkoba.
“Komitmen kita bersama adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan penyalahgunaannya,” tutup AKP Deddy.