BERITA

Terjaring Nekat: Empat Warga Gadingrejo Pringsewu Diborgol karena Berjudi saat Bulan Puasa

119
×

Terjaring Nekat: Empat Warga Gadingrejo Pringsewu Diborgol karena Berjudi saat Bulan Puasa

Sebarkan artikel ini
Nekat Judi di Bulan Puasa, Empat Warga Gadingrejo Pringsewu ini Diborgol Masuk Sel Polisi
Nekat Judi di Bulan Puasa, Empat Warga Gadingrejo Pringsewu ini Diborgol Masuk Sel Polisi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Aparat kepolisian Polres Pringsewu kembali melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian yang terus meresahkan masyarakat.

Kali ini, empat pria nekat yang terlibat dalam kegiatan perjudian saat bulan Ramadan berhasil diamankan oleh petugas Polsek Gadingrejo di Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu, pada Kamis (21/3/2024) dinihari.

“Kita berhasil mengamankan empat pelaku perjudian yang terdiri dari tiga warga Pekon Tambahrejo dengan inisial SN (45), MN (42), dan AY (54).

Sedangkan satu pelaku lainnya berasal dari Pekon Yogyakarta dengan inisial SN (59),” ungkap Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, pada Senin (25/3/2024) siang.

Menurut keterangan dari Kapolsek, keempat pelaku ditangkap saat tengah asyik bermain judi kartu jenis abok dengan mempertaruhkan uang di salah satu rumah warga di Pekon Dusun 2 Tambahrejo, pada dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain berhasil menangkap para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua set kartu remi warna merah, satu meja kayu berwarna coklat, dan uang tunai sebesar Rp270 ribu.

“Pengungkapan kasus ini adalah hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang kerap mereka lakukan,” jelas AKP Nurul Haq.

Lebih lanjut, para pelaku perjudian tersebut saat ini ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah terulangnya praktik perjudian di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *