BERITA

Terima Gugatannya Ditolak MK, Ganjar ke Prabowo-Gibran: Selamat Bekerja untuk Pemenang

162
×

Terima Gugatannya Ditolak MK, Ganjar ke Prabowo-Gibran: Selamat Bekerja untuk Pemenang

Sebarkan artikel ini
Terima Gugatannya Ditolak MK, Ganjar ke Prabowo-Gibran Selamat Bekerja untuk Pemenang
Terima Gugatannya Ditolak MK, Ganjar ke Prabowo-Gibran Selamat Bekerja untuk Pemenang

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, telah secara resmi menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka terkait sengketa Pilpres 2024.

Dalam sebuah langkah yang menunjukkan kedewasaan politik, mereka pun mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran atas kemenangan mereka dalam Pilpres 2024.

Awalnya, Ganjar Pranowo menyatakan bahwa putusan MK ini menandai akhir dari perjalanan mereka dalam Pilpres 2024.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” ujar Ganjar Pranowo setelah putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:  Tersandung dari Kursi Ketua KPU, Reka Punnata Kini Percaya Diri Navigasi Menuju Calon Bupati di Pilkada Tulang Bawang

“Dengan tulus, kami ucapkan selamat kepada pemenang dan kami siap bekerja sama untuk masa depan yang lebih baik. Mudah-mudahan PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” tambah Ganjar.

Ganjar juga menekankan pentingnya fokus pada tantangan nyata yang dihadapi bangsa ke depannya.

“Hari ini dolar membuat rupiah jatuh, hari ini ada perang yang bisa bertambah dengan titik depan yang makin banyak, harga minyak naik, kebutuhan pangan mesti dicukupi. Saya kira itu PR PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan dari pada sekadar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini,” tegas Ganjar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Juga:  Mirza Minta Relawan Kawal Rekap Manual di KPU Pasca Kemenangan Hitung Cepat Rakata DPRD Lampung Dapil I

Keputusan ini sejalan dengan putusan terdahulu terkait gugatan pasangan Anies-Muhaimin. Dengan demikian, penetapan kemenangan pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tetap berlaku.

Dalam sidang putusan MK, Hakim hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan.

Dalil-dalil yang disampaikan oleh Ganjar-Mahfud hampir sama dengan yang disampaikan oleh paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Namun, MK menolak gugatan tersebut.

Kedewasaan politik yang ditunjukkan oleh Ganjar-Mahfud dalam menerima putusan MK dan mengucapkan selamat kepada pasangan pemenang menunjukkan sikap yang patut diapresiasi dalam menjaga stabilitas politik dan kedamaian bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *