BERITA

Tergiur Sabu, Warga Ambarawa Pringsewu Rela Gadai Mobil Sewaan

133
×

Tergiur Sabu, Warga Ambarawa Pringsewu Rela Gadai Mobil Sewaan

Sebarkan artikel ini
Demi Beli Sabu, Pria Asal Ambarawa Pringsewu ini Nekat Gadaikan Mobil Rental
Demi Beli Sabu, Pria Asal Ambarawa Pringsewu ini Nekat Gadaikan Mobil Rental

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria di Pringsewu, Lampung, terpaksa berurusan dengan polisi setelah terlibat dalam kasus penipuan demi memperoleh narkoba.

AI, seorang pria berusia 33 tahun dari Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, kini berada di sel tahanan setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, penangkapan terhadap AI dilakukan di rumahnya pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

AI diduga terlibat dalam penggelapan mobil rental Daihatsu Luxio BE 1626 UY milik Nurhamid (48), seorang warga Ambarawa, Pringsewu.

Modus operandi yang digunakan AI adalah dengan menyewa mobil tersebut selama satu hari dengan biaya yang telah disepakati. Namun, setelah masa sewa berakhir, AI tidak mengembalikan mobil tersebut seperti yang telah dijanjikannya kepada pemiliknya.

Baca Juga:  Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Gelar Jalan Sehat di Acara Gebyar Sang Juara

“Korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setelah merasa ditipu dan dirugikan,” ungkap Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, pada Jumat (10/5/2024).

Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa AI tidak bekerja sendirian dalam aksinya ini. Dia bekerjasama dengan rekannya, WD.

AI bertugas untuk menyewa mobil dari target yang telah ditentukan, sementara WD bertugas untuk menggadaikan mobil tersebut.

AI mengaku bahwa dia tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diperoleh WD dari penggadaian mobil korban.

Namun, sebagai imbalan atas perbuatannya, AI menerima sabu senilai Rp5 juta dari hasil penggadaian tersebut. Namun, AI mengklaim bahwa sabu tersebut sudah habis digunakan.

Baca Juga:  Rekomendasi Rental Mobil Palembang Murah dengan Driver dan Lepas Kunci

“Pria tersebut mengakui tindakannya karena kebutuhan membeli sabu,” jelas Rohmadi.

Mobil korban berhasil ditemukan dan diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap WD yang berhasil melarikan diri.

“Atas perbuatannya, AI ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Dia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tutup Rohmadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *