BERITA

Terdesak Utang, Wanita Ini Nekat Gadaikan Mobil Milik Orang Lain ke Warga di Gadingrejo, Tanggamus

22
×

Terdesak Utang, Wanita Ini Nekat Gadaikan Mobil Milik Orang Lain ke Warga di Gadingrejo, Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Terlilit Hutang, Wanita ini Gadaikan Mobil Orang Lain ke Warga Tanggamus di Gadingrejo Pringsewu
Terlilit Hutang, Wanita ini Gadaikan Mobil Orang Lain ke Warga Tanggamus di Gadingrejo Pringsewu

Media90 – Seorang wanita berinisial HH (47) ditangkap oleh aparat Polres Pringsewu karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menggadaikan mobil yang menyebabkan kerugian bagi korban hingga puluhan juta rupiah.

HH, seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, ditangkap di sebuah indekos di Sukarame, Bandar Lampung, pada Selasa (17/9/2024) malam.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa HH ditangkap karena menipu seorang warga Kabupaten Tanggamus bernama Haris (24).

Kasus ini bermula pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman Indomaret Pekon Bulokarto, Gadingrejo, Pringsewu.

Baca Juga:  Transformasi Pembelajaran: Dosen Terbaik Darmajaya Menginspirasi Peserta VSGA DTS 2024 dalam Sistem Informasi

Saat itu, HH menggadaikan sebuah mobil minibus kepada Haris dengan kesepakatan harga Rp35 juta. HH berjanji akan menebus kembali mobil tersebut dalam waktu kurang dari sebulan.

Namun, saat waktu yang dijanjikan tiba, HH bersama seorang pria lain mendatangi korban.

Alih-alih mengembalikan uang gadai, HH justru mengambil mobil tersebut dengan alasan bahwa mobil tersebut bukan miliknya. HH kembali berjanji akan mengembalikan uang korban dalam waktu satu bulan.

“Setelah waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tidak juga mengembalikan uang milik korban, dan saat dihubungi, pelaku tidak merespons. Atas kejadian ini, korban merasa ditipu dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Irfan dalam keterangan resminya pada Rabu (18/9/2024) siang.

Baca Juga:  Dinas Kesehatan: 106 Kasus DBD Terdeteksi di Pesisir Barat, Tiga Korban Meninggal

Dalam pemeriksaan polisi, HH yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan memiliki status residivis dalam kasus pemalsuan dokumen, mengaku nekat melakukan aksi penipuan tersebut karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang.

“Pengakuan pelaku, uang hasil penipuan tersebut sebagian digunakan untuk membayar hutang dan sebagian lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Iptu Irfan.

Akibat perbuatannya, HH beserta barang bukti berupa sejumlah identitas ganda kini telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, HH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *