Media90 – Dua pria asal Bandar Lampung diringkus oleh jajaran Polsek Telukbetung Selatan setelah terbukti mencuri sepeda motor milik tetangga mereka saat banjir melanda wilayah tersebut.
Kedua pelaku, JD (29) asal Pesawahan, Telukbetung Selatan, dan NB (25) asal Sukabumi, Bandar Lampung, melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang terdampak banjir.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban SW (41) di Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Telukbetung Selatan.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku,” ungkap Kompol Enrico pada Jumat (24/1/2025).
Pelaku JD ditangkap di rumahnya pada Rabu sore, sementara NB diamankan di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.
Modus Operandi Pelaku
Menurut Kompol Enrico, kedua pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak terkunci akibat kelelahan setelah membersihkan rumah pasca-banjir.
“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu ruang tamu yang saat itu tidak terkunci. Korban dan keluarganya sedang tertidur lelap karena kelelahan setelah membereskan rumah akibat banjir,” jelasnya.
Setelah berhasil masuk, pelaku NB mencuri sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2020 yang berada di ruang tamu.
Motor tersebut masih dalam kondisi kunci tergantung di kontak. Selain itu, mereka juga mengambil satu unit ponsel milik korban.
Dalam aksinya, JD bertugas memantau situasi di luar rumah, sementara NB masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga.
Barang curian tersebut rencananya akan dijual oleh NB, tetapi aksi mereka keburu terungkap sebelum sempat menjual barang hasil curian.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan ponsel. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kompol Enrico mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan rumah terkunci rapat meskipun dalam kondisi darurat seperti banjir.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menjaga keamanan warga di wilayah Telukbetung Selatan,” tambahnya.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.