BERITA

Tanpa Dokumen, Ratusan Sapi Potong Asal NTB Tertahan di Pelabuhan Bakauheni menuju Lampung

259
×

Tanpa Dokumen, Ratusan Sapi Potong Asal NTB Tertahan di Pelabuhan Bakauheni menuju Lampung

Sebarkan artikel ini
Tanpa Dokumen, Ratusan Sapi Potong Asal NTB Tertahan di Pelabuhan Bakauheni menuju Lampung
Tanpa Dokumen, Ratusan Sapi Potong Asal NTB Tertahan di Pelabuhan Bakauheni menuju Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Puluhan sapi potong asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami penolakan masuk ke wilayah Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu (19/7/2023).

Penolakan tersebut terjadi karena sapi-sapi tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan yang diperlukan dari daerah asalnya.

Jublyana, selaku Penanggungjawab Wilayah Kerja Balai Karantina di Bakauheni, menjelaskan bahwa sapi-sapi tersebut tiba di pelabuhan menggunakan Truk Fuso melalui Pelabuhan Merak.

Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai sertifikat kesehatan, sopir yang mengangkut ternak tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Sebagai tindakan preventif, petugas Balai Karantina di Pelabuhan Bakauheni segera melakukan penahanan terhadap sapi-sapi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Merangsang Kreativitas Pemuda: Inisiatif Egi-Syaiful untuk Lamsel yang Lebih Inovatif

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ternak-ternak tersebut sebelumnya tidak berhasil terjual di Pulau Jawa dan dijadwalkan akan dikirim ke Jambi.

Jublyana menambahkan bahwa penolakan sapi asal Bima, NTB, merupakan langkah pencegahan dan pengawasan lalu lintas hewan demi mencegah penyebaran penyakit di wilayah Sumatera.

Sapi diketahui sebagai hewan dengan risiko tinggi penularan penyakit seperti antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK), dan lumpy skin disease (LSD).

Tindakan penolakan ini didasarkan pada Pasal 88 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Undang-undang tersebut mengharuskan setiap pemasukan atau pengeluaran hewan atau produk pertanian dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari tempat asalnya dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan.

Baca Juga:  Antisipasi Musim Kemarau: TDM Tanjung Bintang Salurkan Ribuan Liter Air Bersih ke Warga Desa Budi Lestari

Balai Karantina Pertanian Lampung berkomitmen untuk terus mengawasi lalu lintas hewan yang masuk ke wilayah Lampung guna melindungi kesehatan hewan dan mencegah potensi penyebaran penyakit yang dapat membahayakan pertanian dan peternakan di daerah tersebut.

Semua pihak, termasuk sopir dan pemilik ternak, diharapkan mematuhi peraturan karantina yang berlaku untuk keamanan dan keberlangsungan sektor pertanian dan peternakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *