BERITA

Tanggapan Ditjen Terhadap Viralnya Pajak Peti Mati yang Ditegakkan Bea Cukai

93
×

Tanggapan Ditjen Terhadap Viralnya Pajak Peti Mati yang Ditegakkan Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Tagih Pajak Peti Mati Jenazah Viral, Begini Tanggapan Ditjen
Bea Cukai Tagih Pajak Peti Mati Jenazah Viral, Begini Tanggapan Ditjen

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebuah postingan di media sosial, yang diunggah oleh akun X, memicu perdebatan luas terkait tagihan pajak yang diterima oleh pemilik peti mati jenazah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam unggahan tersebut, Clarissa Paath mengklaim bahwa rekannya harus membayar pajak bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti mati jenazah yang diimpor dari Penang, Malaysia ke Indonesia.

Clarissa mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan ini, menyatakan bahwa meskipun peti mati memang mahal, tidak seharusnya dikenakan pajak sebesar itu.

Bea Cukai, melalui akun resmi mereka @beacukaiRI, langsung merespons keluhan tersebut.

Mereka menegaskan bahwa tidak ada pungutan bea masuk atau pajak impor yang dikenakan pada pengiriman peti mati jenazah dari luar negeri ke Indonesia.

Mereka mengutip informasi yang dikeluarkan pada Minggu, 12 Mei 2024, untuk menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.

Direktorat Jenderal Bea Cukai menjelaskan bahwa pengiriman peti mati jenazah dari luar negeri mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997.

Mereka juga menyoroti layanan rush handling yang diberikan untuk barang-barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat, termasuk jenazah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, juga menegaskan bahwa setelah melakukan penelusuran, tidak ditemukan adanya pungutan bea masuk terhadap pengiriman peti mati jenazah dari Penang, Malaysia.

Dia menegaskan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun X untuk memberikan bukti tagihan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari mereka.

Encep juga menyarankan kepada importir yang merasa dikenakan tagihan yang tidak sesuai untuk memeriksa kembali detail tagihan dengan pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman.

Dengan demikian, Bea Cukai berupaya memberikan klarifikasi yang komprehensif terkait isu ini, serta menegaskan kembali kebijakan dan prosedur yang berlaku dalam pengiriman peti mati jenazah dari luar negeri ke Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *