Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek GunungSugih, Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap seorang sopir ambulans yang diduga menjadi pelaku dalam pencurian puluhan tabung oksigen milik Rumah Sakit Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah.
Kejadian ini terjadi pada Selasa, 18 Juli 2023. Pelaku, TP (22) warga Terbanggi Agung Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, berhasil mencuri 63 tabung oksigen ukuran besar senilai Rp189 juta pada Kamis, 20 April 2023.
Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan profesi sebagai sopir ambulans untuk dapat dengan mudah masuk ke dalam rumah sakit.
Dari sana, pelaku mengambil puluhan tabung oksigen dari ruang isolasi RS Demang Sepulau Raya menggunakan mobil.
Ternyata, aksi kejahatan pelaku TP ini tidak hanya satu kali. Pelaku telah berulang kali melakukan pencurian serupa dari bulan Maret hingga Juli 2023.
Dalam setiap aksi pencuriannya, pelaku menggunakan mobil Toyota Kijang dan bekerja sama dengan tiga rekannya.
Polisi mengungkap bahwa salah satu dari komplotan pelaku adalah mantan sopir ambulans asal Lampung Timur, yang kini juga menjadi target pengejaran petugas.
Pencurian tabung oksigen ini baru terungkap saat pegawai Rumah Sakit Demang Sepulau Raya memeriksa jumlah tabung oksigen di ruang isolasi pada Kamis, 20 April 2023, sekitar pukul 07.00 WIB. Pada Triwulan pertama 2023, jumlah tabung oksigen di ruang isolasi tercatat ada 158 unit, namun pada Triwulan kedua, hanya tersisa 95 unit.
AKP Wawan menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihak Rumah Sakit memastikan kehilangan 63 tabung oksigen ukuran besar senilai Rp189 juta.
Atas kejadian tersebut, rumah sakit segera melaporkannya ke Polsek Gunungsugih.
Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan intensif. Akhirnya, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai sopir ambulans TP.
Pada Selasa, 18 Juli 2023, polisi menangkap pelaku TP dan membawanya ke Polsek Gunungsugih untuk pengembangan lebih lanjut.
Ketika diinterogasi, TP mengakui perbuatannya dan juga menyebut bahwa ia tidak melakukannya sendirian.
Pelaku mengaku bekerja sama dengan tiga rekannya dalam melakukan aksi pencurian tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya.
Dari tangan TP, polisi berhasil mengamankan sejumlah tabung oksigen ukuran besar sebagai barang bukti dari kejahatan mereka.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kepolisian berharap dengan berhasilnya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta fasilitas kesehatan dari aksi pencurian yang merugikan ini.