BERITA

DPRD Tanggamus Kena Kasus Korupsi, Minta Berita Ditakedown! Kajati Lampung Belum Menandatangani Sprindik

231
×

DPRD Tanggamus Kena Kasus Korupsi, Minta Berita Ditakedown! Kajati Lampung Belum Menandatangani Sprindik

Sebarkan artikel ini
DPRD Tanggamus Kena Kasus Korupsi, Minta Berita Ditakedown! Kajati Lampung Belum Menandatangani Sprindik
DPRD Tanggamus Kena Kasus Korupsi, Minta Berita Ditakedown! Kajati Lampung Belum Menandatangani Sprindik

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, angkat bicara terkait permintaan takedown pemberitaan kasus korupsi biaya penginapan perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.

Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Lampung sebelumnya meminta awak media agar menarik berita tersebut.

Pada jumpa pers dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-63 di Kantor Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto menyampaikan bahwa dirinya bertanggung jawab atas pemberitaan yang ada di lingkungan pelayanan hukum Kejati Lampung.

Ia mengklarifikasi bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus korupsi DPRD Tanggamus belum ditandatangani olehnya.

Dengan adanya keterlambatan tandatangan tersebut, Nanang berharap tidak menimbulkan keresahan atau masalah lebih lanjut.

Baca Juga:  Kejati Lampung Selidiki Korupsi Rp14,3 Miliar dalam Proyek Irigasi Gantung di Bandar Anom Mesuji

Ia menegaskan bahwa dasar hukum harus tetap terpenuhi dalam setiap proses penanganan kasus.

Ketika ditanya tentang alasan kondusifitas yang dimaksud, Nanang Sigit Yulianto menyatakan bahwa pihaknya khawatir akan menerima protes dari salah satu pihak terkait jika pemberitaan itu sudah dipublikasikan.

Ia berpendapat bahwa jika berita tersebut sudah dimuat, maka seharusnya tidak menjadi masalah, namun kemungkinan adanya protes bisa menghambat proses hukum yang berjalan.

Saat ini, SPDIK (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dan Penuntutan) terkait perkara korupsi DPRD Tanggamus telah ditandatangani oleh Nanang Sigit Yulianto, dan proses penanganan kasus terus berlanjut.

Nanang berharap agar semua anggota DPRD Tanggamus bersikap kooperatif selama proses penanganan kasus, sehingga semua permasalahan dapat dituntaskan dengan baik.

Baca Juga:  Kasus BBM Oplosan Dijual ke Pertashop di Lampung Timur, Pertamina Kirim Tim untuk Dukung Penyelidikan Polresta Bandar Lampung

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 menjadi penyidikan.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan indikasi kerugian negara dalam pembiayaan penginapan senilai Rp7,78 miliar.

Dalam upaya memberantas korupsi, peran media sebagai pengawas sosial sangat penting.

Namun, dalam menyampaikan berita terkait kasus hukum, semua pihak harus tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang.

Proses hukum harus dihormati dan semua pihak terlibat harus memberikan kerjasama penuh untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *