BERITA

Suami di Rebang Tangkas Way Kanan Tega Siksa Istri yang Menolak Minum Obat Anti Nyamuk

0
×

Suami di Rebang Tangkas Way Kanan Tega Siksa Istri yang Menolak Minum Obat Anti Nyamuk

Sebarkan artikel ini
Suami di Rebang Tangkas Way Kanan ini Tega Siksa Istrinya karena tak Mau Disuruh Minum Obat Anti Nyamuk
Suami di Rebang Tangkas Way Kanan ini Tega Siksa Istrinya karena tak Mau Disuruh Minum Obat Anti Nyamuk

Media90 – Seorang pria berinisial AR (24), warga Rebang Tangkas, Way Kanan, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap istrinya, Endang Fitria (31).

Insiden tersebut terjadi di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, menyebabkan korban mengalami luka memar pada pelipis mata sebelah kiri.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 15:00 WIB.

Menurutnya, pelaku AR, yang merupakan suami korban, meminta istrinya untuk meminum cairan obat anti nyamuk merek Kingkong.

Namun, ketika korban menolak, AR melakukan tindakan keji dengan menyundut kedua kaki istrinya dengan rokok sebanyak delapan kali.

Baca Juga:  Bupati Lampung Selatan Terpesona dengan Budaya dan Tradisi Kontingen Papua dalam Jumbara Nasional ke IX

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 19:00 WIB, korban membangunkan AR untuk meminum jamu. Hal ini membuat AR marah dan menuduh korban cerewet, lalu dengan kasar memegang tangan istrinya dan memukulkannya ke bagian mulut korban.

Tak lama setelah itu, ketika korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil dan kembali, AR dengan kasar mendorong korban hingga terjatuh ke depan.

Akibatnya, kepala korban membentur sudut kotak tempat piring yang terbuat dari papan, menyebabkan luka memar pada pelipis mata sebelah kiri. Setelah melakukan kekerasan tersebut, AR langsung meninggalkan rumah.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma yang mendalam dan segera melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk mendapatkan penanganan hukum,” ujar AKP Mangara Panjaitan pada Minggu (1/9/2024).

Setelah menerima laporan dari korban, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Beruntung, Pria Pencari Kangkung di Palas Lampung Selatan Selamat dari Gigitan Buaya, Hanya Alami Luka di Kaki

Pada hari Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 20:30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan AR di Dusun Sumber Wangi, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Saat ini, AR telah diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kini sudah kita amankan dan akan kita periksa lebih lanjut. Jika terbukti ada unsur tindak pidana, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat AKP Mangara Panjaitan.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian yang berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *