Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang melibatkan seorang pengacara di Lampung berinisial DC dan anaknya DL. Kedua pelaku ditangkap setelah aksi curang mereka terbongkar.
Iptu A. Saidi Jamil, Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku dimulai pada November 2023. DC, sang pengacara, berupaya menjual mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya kepada Safran dengan dalih masih dalam proses kredit.
“Korban dipercayai dengan alasan tersebut dan membayar Rp174 juta untuk melakukan take over terhadap mobil. Namun, setelah mobil diambil alih, pelaku ternyata telah memasang GPS dan menduplikat kunci mobil,” ujar Iptu A. Saidi Jamil dalam keterangannya pada Kamis (14/12/2023).
Pada tahap selanjutnya, DC dan anaknya, DL, menggunakan kunci duplikat untuk membawa kabur mobil secara diam-diam. Mereka juga membuat aplikasi pembayaran palsu untuk mengelabui korban.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yakni E, sementara pelaku lain dengan inisial B masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sebagai bukti, polisi menyita mobil hasil kejahatan, yaitu Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BE 1929 YH.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung terus mengintensifkan upaya untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian mobil ini.