Media90 – Polda Lampung langsung memeriksa Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, setelah ia pulang menunaikan ibadah haji di Jakarta pada Jumat (28/6/2024).
Musa Ahmad diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual-beli proyek senilai Rp80 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah.
Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan Mapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, setelah koordinasi antara Polda Lampung dan pengacara Musa Ahmad.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengkonfirmasi hal ini, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait kasus yang sedang ditangani.
Sebelumnya, pada 10 Juni 2024, Musa Ahmad telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan terlibat dalam jual-beli proyek APBD Lampung Tengah.
Laporan tersebut melibatkan pengusaha Habriansyah yang didampingi kuasa hukumnya, Agung Mattauch, yang mengadukan kasus ini ke KPK Jakarta.
Menurut Agung Mattauch, kliennya menjadi korban penipuan terkait proyek pembangunan jalan di Lampung Tengah, dimana uang sejumlah besar telah disetorkan kepada Musa Ahmad namun proyek tidak pernah terealisasi.
Dalam laporannya, dia juga menyinggung dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Musa Ahmad.
Pada kasus ini, tersangka yang sudah ditahan termasuk Erwin Saputra, sementara Ferdian Ricardo yang juga terlibat dalam perjanjian proyek tersebut masih dalam daftar pencarian polisi (DPO).
Polda Lampung dan KPK diharapkan dapat mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan kebersihan dalam pengelolaan APBD Lampung Tengah, serta menindaklanjuti segala dugaan korupsi dan tindak pidana terkait.