Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – M. Erwin Nasution, seorang calon legislator DPRD Bandar Lampung dari PDIP, mengajukan laporan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Laporan tersebut menuduh Fery menerima uang sebesar Rp530 juta dari Erwin dalam rangka pengamanan suara saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Bandar Lampung.
Selain kepada Fery, Erwin juga mengungkapkan bahwa uang telah diberikan kepada Ketua PPK Kedaton sebesar Rp130 juta, Ketua Panwascam Kedaton sebesar Rp50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim sebesar Rp50 juta.
Pertemuan awal antara Erwin dan Fery dilaporkan terjadi di Lembah Hijau pada November 2023.
Pada pertemuan tersebut, Fery Triatmojo menjanjikan bahwa Erwin akan terpilih sebagai anggota DPRD Bandar Lampung dengan menjamin perolehan suara sebanyak 3.700.
Namun, setelah proses pencoblosan, suara yang diterima oleh Erwin jauh di bawah janji yang diberikan, hanya sejumlah 1.580 suara.
Erwin menghubungi Fery Triatmojo untuk membahas hal ini, namun Fery hanya memberikan harapan kosong. Setelah beberapa waktu, Fery akhirnya mengakui bahwa ia tidak dapat memenuhi janjinya kepada Erwin.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, mengonfirmasi adanya laporan dari seorang caleg PDIP dari Dapil IV atas nama M. Erwin Nasution terhadap salah satu anggota KPU Bandar Lampung pada Senin (26/2/2024).
Iskardo menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan dan bukti yang diterima sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi, menyatakan bahwa secara kelembagaan tidak ada komitmen atau komunikasi apa pun dengan calon legislatif terkait isu dugaan pemberian uang kepada anggota KPU setempat.
Dedi menegaskan bahwa segala bentuk komunikasi atau komitmen antara caleg dan anggota KPU merupakan persoalan personal dan tidak terkait dengan kelembagaan KPU.
Dedi juga menjelaskan bahwa KPU Bandar Lampung sedang melakukan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan meminta semua pihak untuk mengikuti serta memonitor tahapan tersebut hingga selesai.
Dia menegaskan bahwa selama proses tersebut, tidak ada manipulasi atau pergeseran suara yang akan diterima.
Terkait dengan dugaan keterlibatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penerimaan dana dari seorang caleg PDIP, Dedi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi terkait hal tersebut.
Dedi menegaskan bahwa pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan adanya dugaan dan laporan mengenai pemberian uang dari caleg kepada anggota KPU atau PPK.