BERITA

Skandal Pura-pura Jadi Anggota BIN Polri: Warga Trisno Maju Jadi Korban Peras Dua Pria Negeri Katon Pesawaran

271
×

Skandal Pura-pura Jadi Anggota BIN Polri: Warga Trisno Maju Jadi Korban Peras Dua Pria Negeri Katon Pesawaran

Sebarkan artikel ini
Ngaku Anggota BIN Polri, Dua Pria Asal Negeri Katon Pesawaran ini Peras Warga Trisno Maju
Ngaku Anggota BIN Polri, Dua Pria Asal Negeri Katon Pesawaran ini Peras Warga Trisno Maju

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dua pria berinisial BI (46) dan MH (46) asal Roworejo, Negeri Katon, Pesawaran, berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pesawaran pada Senin (4/12/2023).

Mereka kedapatan melakukan pemerasan dan ancaman terhadap Ahmad Sujarwadi (30), seorang warga Desa Trisno Maju, Negeri Katon, Pesawaran, pada tanggal 24 November 2023.

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, menyampaikan bahwa keduanya melakukan aksinya di Jalan Desa Ponco Kresno, Negeri Katon, Pesawaran.

“Dalam tindakan tersebut, pelaku mengklaim sebagai anggota BIN Mabes Polri,” ungkap Supriyanto Husin dalam keterangannya pada Selasa (5/12/2023).

Pada saat kejadian, para pelaku menunjukkan kartu anggota BIN dan mengancam korban dengan tuduhan melakukan pungutan liar (Pungli) karena menjadi agen BRILink yang memungut uang jasa.

Baca Juga:  Mencuri Motor di Pringsewu: Tiga Tersangka Asal Wonosobo dan Kota Agung Tanggamus Berhasil Diamankan

“Dengan ancaman dan ketakutan, pelaku berhasil memeras korban sebesar Rp25 juta,” tambah Supriyanto Husin.

Korban, Ahmad Sujarwadi, akhirnya menyerahkan sejumlah uang senilai Rp5 juta kepada pelaku di luar rumah.

Namun, beberapa hari kemudian, pelaku kembali menelpon korban melalui WhatsApp untuk meminta uang tambahan. Korban, tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, dan meminta waktu 10 hari ke depan.

Melalui pesan WhatsApp, pelaku terus meneror korban agar segera menyerahkan uangnya.

Saat pertemuan di lokasi yang ditentukan, korban berhasil memberikan uang senilai Rp2,5 juta kepada pelaku.

Tindakan tersebut langsung dihubungi oleh korban kepada Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran.

Dengan kecurigaan yang tinggi, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku saat meninggalkan lokasi, sekitar 50 meter dari korban.

Baca Juga:  Skandal: Oknum Satpol PP Pesawaran Curangi Kepercayaan! Speaker Aktif Dicuri dari Toko Erafone Pringsewu

Dalam proses penangkapan, Satreskrim Polres Pesawaran menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, dua bungkus obat, satu bungkus rokok, kartu tanda anggota PINRI (Personil Informan Negara Republik Indonesia), satu nota pembelian ponsel, dua struk bank BRI, amplop, motor, lencana PINRI, dan uang tunai sebesar Rp3.550.000.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *