BERITA

Skandal Oknum Dosen dan Mahasiswi di UIN Raden Intan Lampung Terkuak

532
×

Skandal Oknum Dosen dan Mahasiswi di UIN Raden Intan Lampung Terkuak

Sebarkan artikel ini
Digerebek Warga, Dosen UIN Lampung Sudah Enam Kali Tiduri Mahasiswinya di Perumahan Sukarame
Digerebek Warga, Dosen UIN Lampung Sudah Enam Kali Tiduri Mahasiswinya di Perumahan Sukarame

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebuah skandal mengguncang lingkungan akademik Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung ketika seorang oknum dosen berinisial SHD (31) dan mahasiswinya berinisial FO (22) digerebek oleh warga di salah satu perumahan di Sukarame, Bandar Lampung.

Keduanya telah dilaporkan terlibat dalam hubungan tidak pantas yang sudah berlangsung selama satu bulan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, dalam jumpa persnya, mengungkapkan bahwa pasangan ini telah melakukan tindakan yang serupa dengan suami dan istri sebanyak enam kali dalam waktu satu bulan terakhir.

Meskipun alasan di balik hubungan mereka masih dalam penyelidikan, Umi Fadillah Astutik mengklarifikasi bahwa saat ini tidak ada bukti bahwa hubungan mereka berkaitan dengan nilai tugas di kampus.

Baca Juga:  Gerindra Minta Klarifikasi: Hasil Pemilu di Enam TPS Metro, Dua Bandar Lampung, dan Dua Lampung Barat Disengketakan ke MK

“Pasangan ini melakukan hubungan aksi layaknya suami istri. Enam kali itu dilakukan dalam waktu satu bulan, terkait modusnya apakah berkaitan nilai tugas, masih didalami, jadi sementara murni pacaran,” ungkap Kombes Umi Fadillah Astutik.

Lebih lanjut, Umi menyatakan bahwa penangkapan pasangan ini bukanlah tindakan langsung dari pihak kepolisian.

Pada Senin (9/10/2023) malam, mereka digerebek oleh warga di rumah dosen SHD dan kemudian diserahkan kepada Polda Lampung.

“Jadi mereka ini diperegoki (digerebek) masyarakat di rumah SHD. Setelah keduanya diamankan oleh masyarakat, langsung dibawa ke Polda Lampung,” jelas Umi Fadillah Astutik.

Setelah penangkapan, keduanya diserahkan ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sampai saat ini, belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian dari pihak keluarga atau istri dari dosen SHD terkait peristiwa ini.

Baca Juga:  Muda dan Bersemangat: Mahasiswi Unila Menjadi Duta Indonesia dalam Program Youth Changemaker Volunteering di Malaysia

Dalam proses pemeriksaan, FO, mahasiswi yang terlibat dalam hubungan terlarang ini, mengetahui bahwa dosen SHD telah menikah dan memiliki keluarga.

Jika keduanya terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan yang mengancam hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.

Dalam kasus ini, Polda Lampung telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, dan daster.

Kasus ini menimbulkan kehebohan di lingkungan UIN Raden Intan Lampung dan mengundang perhatian masyarakat serta pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut.

Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa tindakan tidak pantas di kalangan pendidik dan mahasiswa harus dihindari, serta bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *