BERITA

Skandal Korupsi Pengelolaan Air Limbah Pemkot Metro: Tersangka Terlibat Sejumlah Ketua KSM, Satu Dalam Daftar Buronan

246
×

Skandal Korupsi Pengelolaan Air Limbah Pemkot Metro: Tersangka Terlibat Sejumlah Ketua KSM, Satu Dalam Daftar Buronan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Proyek Air Limbah Ipal Pemkot Metro Rp391,4 Juta, Tiga Ketua KSM ini Jadi Tersangka, Satu Buron
Korupsi Proyek Air Limbah Ipal Pemkot Metro Rp391,4 Juta, Tiga Ketua KSM ini Jadi Tersangka, Satu Buron

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro berhasil membongkar kasus korupsi yang terkait dengan pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem instalasi pengelolaan air limbah (Ipal) domestik tahun anggaran 2021.

Kasus ini melibatkan proyek pekerjaan di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Metro.

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, semuanya merupakan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Namun, satu dari mereka masih berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah M (61), Ketua KSM Bugenvil asal Hadimulyo Timur Metro Pusat, dan S (47), Ketua KSM Anggrek asal Karangrejo Metro Utara.

Sementara itu, W (44), Ketua KSM Kantil asal Tejosari Metro Timur, masih dalam pencarian.

Kepala Satreskrim Polres Metro, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan proyek tersebut, terjadi penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh ketiga Ketua KSM.

Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan 81 saksi dan melibatkan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan bukti cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, kami telah melakukan serangkaian panjang penyelidikan, penyidikan, dan memeriksa 81 saksi hingga menemui titik terang bahwa ada tiga oknum Ketua KSM yang melakukan penyimpangan dana,” ujar Iptu Rosali.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan kerugian negara sebesar Rp391.426.750.

Dalam proses penggerebekan, Unit Tipidkor berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 56 bendel dokumen, 98 lembar nota asli, 32 lembar kwitansi, dan dua rangkap bukti transfer.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.

Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak para pelaku korupsi dalam proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *