BERITA

Oknum Kades di Marga Tiga Lampung Timur Diciduk Polisi Terkait Korupsi Dana Desa Rp247 Juta

285
×

Oknum Kades di Marga Tiga Lampung Timur Diciduk Polisi Terkait Korupsi Dana Desa Rp247 Juta

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Desa Rp247 Juta, Oknum Kades di Marga Tiga Lampung Timur ini Diciduk Polisi
Korupsi Dana Desa Rp247 Juta, Oknum Kades di Marga Tiga Lampung Timur ini Diciduk Polisi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang oknum Kepala Desa, Kamirah (57), dari Desa Tri Sinar, Marga Tiga, Lampung Timur, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur pada Selasa (20/2/2024).

Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana desa yang mencapai lebih dari Rp247 juta.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing, mengungkapkan bahwa Kamirah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang telah merugikan negara.

“Berdasarkan data kepolisian, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017 senilai Rp849,3 juta, dengan total kerugian mencapai Rp246.785.840,” kata Iptu Johanes EP Sihombing dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Kasus ini terkuak setelah Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung mengungkap adanya perbuatan jahat Kamirah.

Baca Juga:  Berpotensi Terhenti, Ini Penjelasan Kejati Lampung mengenai Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Diduga, Kamirah melakukan markup harga material bangunan, menciptakan nama pekerja fiktif, serta melakukan pemalsuan bukti kas pengeluaran di dalam SPJ.

Penyelidikan yang dilakukan secara mendalam oleh Satreskrim Polres Lampung Timur akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan Kamirah tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa sore.

Iptu Johanes menyatakan bahwa Kamirah telah dua kali mangkir dari panggilan polisi sebelumnya, yang mengakibatkan polisi harus menjemputnya secara paksa.

Modus operandi korupsi yang dilakukan oleh Kamirah melibatkan penggunaan dana bantuan program pemerintah dana desa (DD) tahun anggaran 2017.

Sekretaris Dinas PMD Lampung Timur, Heriansyah, membenarkan adanya proses pemeriksaan terhadap salah satu kepala desa terkait dugaan korupsi anggaran dana desa.

Baca Juga:  Tumbuh Bersama: Bank Mandiri dan Media Massa Berkolaborasi untuk Mendorong Ekonomi Lampung

Heriansyah menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, kepala desa tersebut akan dijatuhi sanksi hukum dan pemerintahan desa akan dipegang oleh pelaksana tugas (Plt).

Selama proses pemeriksaan berlangsung, pelayanan masyarakat di desa tersebut akan diserahkan sementara kepada sekretaris desa.

Kamirah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang merugikan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penggunaan dana desa untuk kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *