Media90 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung pada tahun anggaran 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Bandar Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 2 April 2024.
“Minggu ini, tim penyidik menerbitkan surat panggilan saksi, termasuk para pegawai di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Bandar Lampung, pegawai PTMH, dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM,” ungkap Ricky Ramadhan dalam keterangannya pada Senin (10/6/2024).
Kejati Lampung telah mengeluarkan surat panggilan kepada para pihak terkait untuk hadir di Kantor Kejati Lampung mulai dari Senin hingga Rabu (10-12/6/2024).
“Pidsus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya indikasi pengkondisian terhadap pemenang tender dan manipulasi dokumen pengadaan,” tambah Ricky Ramadhan.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan kasus korupsi ini mencapai Rp3.223.304.445.
Kasus ini menjadi fokus penyelidikan karena dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara serta merugikan pelayanan publik terkait pasokan air bersih di Bandar Lampung.
Kejati Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan menindak tegas para pelaku korupsi yang terlibat dalam perbuatan tersebut.