Media90 – Pasca viralnya kondisi memprihatinkan di SDN 18 Way Ratai, Pesawaran, yang terletak di hutan Kawasan Register 21, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran bergerak cepat untuk memperbaiki situasi pendidikan di wilayah tersebut.
Sekolah yang didirikan pada 15 Oktober 1984 ini, awalnya merupakan SD Inpres yang berdiri di atas kawasan yang termasuk wilayah Lampung Selatan.
SDN 18 Way Ratai, yang kini telah berubah status menjadi UPTD SDN 18 Way Ratai, merupakan satu-satunya fasilitas pendidikan di kawasan Register 21 sejak tahun 1972 hingga pemekaran Pesawaran.
Menurut Surat Keputusan Bupati Pesawaran Nomor 37 Tahun 2022, SDN 18 Way Ratai kini berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Dengan hanya 40 siswa terdaftar, sekolah ini menghadapi tantangan besar terkait kualitas dan kuantitas pendidikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kemendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014 dan Surat Edaran Dirjendikdasmen Nomor 0993/D/PR/2018.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah mengidentifikasi bahwa jumlah siswa yang kurang dari 60 orang dan kondisi fisik bangunan yang buruk menandakan perlunya langkah-langkah serius.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan merencanakan pemindahan siswa ke sekolah terdekat, UPTD SDN 13 Way Ratai, yang berjarak sekitar 7 km.
Namun, hasil musyawarah dengan komite sekolah, tokoh masyarakat, dan aparat desa menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih untuk tetap menyekolahkan anak-anak mereka di SDN 18 Way Ratai, meskipun akses jalan menuju sekolah lain sulit dilalui.
Untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik, Pemkab Pesawaran telah mengupayakan beberapa solusi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran, Anca Martha Utama, menjelaskan bahwa mereka telah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang berstatus PNS dan PPPK, serta memastikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 30 siswa.
Namun, perbaikan fisik bangunan dan fasilitas belum bisa dilakukan karena lahan yang digunakan sekolah berada di Kawasan Register 21, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk mempercepat perubahan status kepemilikan lahan. Selain itu, upaya pembiayaan melalui pihak ketiga untuk renovasi fisik juga sedang diupayakan.
Pemerataan kualitas pendidikan di Bumi Andan Jejama merupakan prioritas utama Pemkab Pesawaran, namun hal ini memerlukan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak agar dapat tercapai dengan baik.