BERITAOTOMOTIF

SIM A Terkini 2023: Panduan dan Persyaratan Pembuatan

302
×

SIM A Terkini 2023: Panduan dan Persyaratan Pembuatan

Sebarkan artikel ini
SIM A Terkini 2023 Panduan dan Persyaratan Pembuatan
SIM A Terkini 2023 Panduan dan Persyaratan Pembuatan

Media90 – Setiap pengemudi mobil harus mematuhi peraturan lalu lintas dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang sesuai dengan persyaratan terbaru tahun 2023.

SIM ini wajib dimiliki oleh pengemudi mobil dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.

Menurut informasi yang ditemukan di situs web resmi kepolisian (Perpol), SIM A diperlukan untuk beberapa jenis kendaraan, termasuk mobil penumpang perseorangan, mobil barang perseorangan, mobil penumpang umum, dan mobil barang umum.

Selain SIM A, terdapat juga SIM C yang ditujukan untuk pengendara sepeda motor.

Kedua jenis SIM ini menjadi salah satu SIM yang paling umum dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

Aturan mengenai golongan SIM berdasarkan jenis kendaraan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 4 Tahun 2001.

Masa berlaku untuk semua jenis SIM adalah lima tahun.

Ketidakmemiliki SIM merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi oleh kepolisian.

Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM mengatur secara rinci mengenai kepemilikan SIM dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin membuat SIM.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengemudi mobil untuk memperoleh SIM A sesuai dengan persyaratan terbaru.

Dengan memiliki SIM yang sah, pengemudi akan terhindar dari masalah hukum dan dapat mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab di jalan raya.

Syarat Dan Cara Membuat SIM A Terbaru 2023
Syarat Dan Cara Membuat SIM A Terbaru 2023

Syarat Membuat SIM A Terbaru 2023

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A tidaklah sulit jika kamu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran Media90, berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SIM A terbaru tahun 2023:

  1. Usia minimum 17 tahun.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI), atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
  3. Menyertakan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan.
  4. Jika kamu merupakan WNA yang bekerja di Indonesia, kamu perlu memiliki surat izin kerja dari Kementerian di bidang Ketenagakerjaan.
  5. Menunjukkan surat bukti kesehatan jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas terdekat.
  6. Melampirkan pas foto dengan latar belakang warna biru. Perempuan sebaiknya menghindari memakai hijab berwarna biru, sementara laki-laki sebaiknya tidak menggunakan peci. Hindari memakai topi dan kacamata, serta kenakan pakaian yang rapi dan sopan.
  7. Menyertakan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga:  Tilang Uji Emisi Diberlakukan di DKI Jakarta untuk Udara yang Lebih Bersih

Selain memenuhi syarat-syarat di atas, kamu juga perlu menyiapkan anggaran untuk membuat SIM A.

Biaya pembuatan SIM A adalah sebesar Rp120 ribu.

Namun, biaya ini belum termasuk biaya asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

Umumnya, biaya asuransi sekitar Rp30 ribu, sementara biaya pemeriksaan kesehatan sekitar Rp25 ribu.

Jadi, total biaya untuk membuat SIM A adalah sekitar Rp175 ribu.

Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan menyiapkan anggaran yang cukup sebelum mengajukan pembuatan SIM A.

Dengan mematuhi prosedur yang ada, kamu akan mendapatkan SIM A yang sah dan dapat mengemudi dengan aman serta bertanggung jawab di jalan raya.

Cara Membuat SIM A 2023

Setelah memenuhi semua syarat yang telah disebutkan sebelumnya, kamu sudah siap untuk membuat SIM A.

Jika kamu belum mengetahui atau baru pertama kali membuat SIM ini, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SIM A, seperti fotokopi KTP, bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen lain yang disebutkan dalam persyaratan di atas. Pastikan semua dokumen tersebut disusun rapi dalam satu map.
  2. Kunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) pada hari kerja. Disarankan untuk datang lebih pagi agar dapat menghindari antrean yang panjang. Ingatlah untuk tidak memakai baju berwarna biru karena warna tersebut akan digunakan dalam foto pembuatan SIM A di Satpas.
  3. Setelah sampai di Satpas, serahkan map berisi dokumen yang telah disiapkan sebelumnya kepada petugas.
  4. Petugas akan memberikan formulir permohonan pembuatan SIM A yang harus kamu isi. Kamu juga akan diminta untuk membayar biaya pembuatan SIM.
  5. Setelah mengisi formulir dan membayar biaya, tunggulah sampai namamu dipanggil.
  6. Setelah dipanggil, kamu akan diminta untuk mengikuti ujian teori. Jika kamu tidak berhasil dalam ujian tersebut, kamu akan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang hingga tiga kali dalam waktu tertentu.
  7. Jika kamu lulus ujian teori, kamu akan mengikuti ujian praktik. Ujian praktik untuk SIM A akan meliputi mengemudikan mobil di berbagai medan jalan, seperti jalan sempit, tanjakan, parkir mundur, parkir paralel, dan lain-lain.
  8. Setelah lulus ujian praktik dan teori, kamu akan melanjutkan proses identifikasi, termasuk tanda tangan, foto wajah, serta perekaman biometrik seperti sidik jari, pengenalan wajah, atau retina mata.
  9. Setelah proses identifikasi selesai, tinggal menunggu SIM A jadi.
Baca Juga:  Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan Istri Calon Bupati Lampung Selatan Egi Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo

Salah satu tips yang dapat membantu kelancaran proses pembuatan SIM A adalah dengan belajar dan berlatih terlebih dahulu sebelumnya.

Kamu dapat belajar sendiri atau melalui kursus mengemudi yang kompeten.

Selain itu, jika memungkinkan, gunakanlah mobil sendiri saat mengikuti ujian praktik, terutama jika kamu terbiasa mengemudikan mobil dengan transmisi otomatis.

Biasanya, mobil yang disediakan oleh pihak kepolisian untuk ujian praktik menggunakan mobil dengan transmisi manual.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mempersiapkan diri dengan baik, kamu akan memiliki SIM A yang sah dan siap untuk menjalankan kewajiban sebagai pengemudi yang bertanggung jawab di jalan raya.

Syarat Perpanjang SIM A 2023

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A memiliki persyaratan yang tidak jauh berbeda dengan proses pembuatan SIM tersebut.

Berikut adalah syarat-syarat untuk memperpanjang SIM A:

  1. Menunjukkan SIM A asli yang akan diperpanjang.
  2. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter. Biasanya, surat keterangan sehat diperlukan saat memperpanjang SIM untuk pertama kalinya.
  3. Melampirkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat pernyataan tidak memiliki NPWP (jika diminta oleh kepolisian setempat).
  4. Menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau surat keterangan lainnya (jika diminta oleh kepolisian setempat).

Selain memenuhi syarat-syarat di atas, kamu juga perlu menyiapkan biaya untuk memperpanjang SIM A.

Perlu diingat bahwa biaya memperpanjang SIM ini berbeda dengan biaya pembuatan SIM baru.

Biaya memperpanjang SIM A lebih terjangkau, yaitu sekitar Rp80 ribu.

Baca Juga:  Analisis Estetika Wuling BinguoEV: Suasana Retro atau Sentuhan Klasik yang Menghiasi Desainnya?

Namun, biaya ini belum termasuk biaya asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

Penting untuk dicatat bahwa biaya asuransi dan cek kesehatan akan ditambahkan jika diperlukan.

Jika SIM A kamu akan segera habis masa berlakunya, pastikan untuk memperpanjangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tetap dapat mengemudi dengan sah dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Segera lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan siapkan biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM A kamu.

Dengan memenuhi persyaratan dan membayar biaya yang sesuai, kamu akan mendapatkan SIM A yang diperpanjang dengan mudah dan dapat melanjutkan aktivitas berkendara dengan aman dan legal.

Cara Perpanjang SIM A 2023

Jika kamu ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:

  1. Pastikan kamu mengenakan pakaian yang rapi saat pergi ke kantor perpanjangan SIM. Usahakan untuk mengenakan baju kemeja, celana panjang, dan sepatu (hindari menggunakan celana pendek dan sandal). Hal ini penting agar kamu tidak ditolak atau diusir dari tempat perpanjangan SIM.
  2. Setibanya di kantor perpanjangan SIM, daftarkan diri kamu di loket pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean.
  3. Serahkan dokumen-dokumen yang telah disebutkan dalam persyaratan sebelumnya kepada petugas. Petugas akan memberikan formulir permohonan perpanjangan SIM A.
  4. Isi formulir dengan seksama sesuai dengan instruksi yang diberikan. Setelah selesai, serahkan formulir tersebut kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.
  5. Setelah dipanggil, kamu akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Pada tahap ini, kamu akan mengikuti tes penglihatan dengan melihat dua angka yang tertera di kertas.
  6. Selanjutnya, kamu akan diminta untuk menunggu sejenak untuk proses pengambilan data. Proses ini biasanya cepat dan meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  7. Langkah terakhir adalah membayar biaya perpanjangan SIM A. Setelah pembayaran selesai, tinggal menunggu SIM A kamu selesai diproses.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu akan dapat memperpanjang SIM A dengan lancar.

Pastikan untuk mematuhi persyaratan dan petunjuk yang diberikan oleh petugas.

Dengan SIM A yang diperpanjang, kamu dapat terus mengemudi dengan sah dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *