Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Putri Zulkifli Hasan, anak dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, mendapati dirinya terperangkap dalam sebuah sengketa lahan yang semakin kompleks.
Meskipun mediasi diharapkan bisa menyelesaikan masalah ini, Putri Zulkifli Hasan dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa ini melalui cara tersebut.
Sebagai akibatnya, masalah sengketa tanah ini terus berlanjut ke dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Sidang terbaru yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan kembali digelar pada Kamis, 9 November 2023, di PN Jaktim.
Pihak yang hadir di sidang tersebut antara lain penggugat I Aziz Anugerah Yudha Prawira yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH, MH. Di pihak tergugat, hadir Tergugat I Lie Andry Setyadarma yang diwakili oleh pengacaranya dan Tergugat III Putri Zulkifli Hasan yang juga diwakili oleh kuasa hukumnya, Andreas Tambunan.
Menurut Yayan Riyanto, gugatan yang diajukan oleh pihaknya telah dibacakan oleh majelis hakim, dan pihak tergugat diberi kesempatan untuk menjawab pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 23 November 2023.
Yayan Riyanto menyampaikan bahwa pihaknya bersikeras mengajukan gugatan karena kliennya, Aziz Anugerah Yudha Prawira, mengalami kerugian yang signifikan.
Awalnya, Aziz hanya meminjam uang sebesar Rp5,5 miliar dari Lie Andry. Namun, rumah yang digunakan sebagai jaminan akad pinjam meminjam tersebut malah dijual kepada Putri Zulkifli Hasan.
Harga estimasi rumah tersebut mencapai Rp30 miliar, sementara jumlah pinjaman Aziz hanya Rp5,5 miliar.
Kasus ini bermula dari penggugat I, Aziz Anugerah Yudha Prawira, yang memerlukan pinjaman uang secara cepat tanpa melalui perbankan.
Lie Andry Setyadarma menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, dan Aziz kemudian diberi pinjaman sebesar Rp5.500.000.000.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, tergugat I menyatakan bahwa pinjaman tersebut sebenarnya adalah pembelian rumah, bukan pinjaman uang.
Keputusan untuk menjual rumah Aziz ke Putri Zulkifli Hasan tanpa memberitahukan penggugat menjadi salah satu poin penting dalam kasus ini.
Perbuatan ini dilakukan tanpa itikad baik untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi, sehingga masalah ini berlanjut ke proses peradilan.
Sementara pihak penggugat mengklaim bahwa objek sengketa harus dikosongkan dan berada di bawah penguasaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Lie Andry dan Putri Zulkifli Hasan memilih untuk bungkam dan tidak memberikan pernyataan kepada wartawan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang praktik pinjaman uang yang beralih menjadi pembelian tanah atau properti, dan menunjukkan pentingnya ketelitian dalam perjanjian pinjam meminjam.
Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam urusan keuangan, terutama ketika melibatkan transaksi properti yang berpotensi rumit seperti ini.