BERITA

Sialnya Beraksi: Pencuri di Merak Batin Natar Ambil Dua Motor dan Barang Senilai Rp40 Juta

113
×

Sialnya Beraksi: Pencuri di Merak Batin Natar Ambil Dua Motor dan Barang Senilai Rp40 Juta

Sebarkan artikel ini
Bobol Rumah di Merak Batin Natar, Pria ini Gondol Dua Motor dan Barang Senilai Rp40 Juta
Bobol Rumah di Merak Batin Natar, Pria ini Gondol Dua Motor dan Barang Senilai Rp40 Juta

Media90 – Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap Muhidin (31) setelah melakukan aksi pencurian dua sepeda motor dan barang berharga senilai Rp40 juta di Desa Merak Batin. Kasus ini terjadi pada Kamis (25/4/2024), sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat pelaku menjebol atap bagian belakang rumah milik korban, Emiyati (42), yang saat itu dalam keadaan kosong.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian menggasak dua sepeda motor yang terparkir di dapur serta sejumlah barang berharga milik korban.

“Pelaku mencuri satu motor Honda PCX BE 2722 DT berwarna hitam, satu motor Honda Verza BE 4944 LD berwarna merah hitam, serta sejumlah barang berharga lainnya seperti STNK, BPKB, delapan tas, jaket, dan aksesoris perhiasan,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  339 Mahasiswa IIB Darmajaya Berpartisipasi dalam Tri Darma Perguruan Tinggi di Dua Daerah

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar dan selanjutnya dilakukan penyelidikan intensif oleh polisi.

Akhirnya, setelah beberapa waktu berlalu, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap Muhidin pada Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

“Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor Honda PCX BE 2722 DT, BPKB motor Honda Verza BE 4944 LD, linggis, jaket hoodie berwarna hitam, dan celana jins,” tambah Kapolsek.

Muhidin kini dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *