BERITA

Setelah Penahanan, Seorang Narapidana Terorisme di Lapas Kota Agung Menikmati Kebebasan

89
×

Setelah Penahanan, Seorang Narapidana Terorisme di Lapas Kota Agung Menikmati Kebebasan

Sebarkan artikel ini
Habis Masa Tahanan, Satu Napi Terorisme di Lapas Kota Agung Hirup Udara Bebas
Habis Masa Tahanan, Satu Napi Terorisme di Lapas Kota Agung Hirup Udara Bebas

Media90 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, telah membebaskan seorang warga binaan dengan inisial S, yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme (Napiter), dengan status bebas murni setelah mendapat remisi.

Proses pembebasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk jajaran Kodim, Polres, dan Polsek di Tanggamus, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), serta Tim Idensos Satgaswil Lampung Densus 88 A/T. Pembebasan ini dilakukan pada Kamis (16/5/2024).

“Warga binaan yang bersangkutan telah menyelesaikan masa pidananya setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan melalui remisi Hari Raya Idulfitri pada bulan April 2024. Dengan demikian, S dibebaskan murni dengan status telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkap Kasi Binadik dan Giatja Ardeli Permata.

Proses pembebasan ini didasarkan pada Surat Lepas Lapas Kelas IIB Kota Agung Nomor W9.PAS.PAS7-PK.05.12-993 tahun 2024.

Proses pelaksanaannya berlangsung di Ruang Regbimkemas Lapas Kelas IIB Kota Agung dan diawasi langsung oleh Kasubsi Regbimkemas, Khoirulloh.

Kasi Administrasi Kamtib Rendy Julianto dan Staf KPLP Angga Pratama, yang bertugas sebagai Pamong Napiter, bersama dengan tim Idensos Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Lampung Densus 88 Anti Teror sebanyak 3 orang, Kodim 0424/Tanggamus, Polres Tanggamus, dan Polsek Kotaagung, hadir di Lapas Kotaagung untuk melakukan pengawasan dan pengarahan kepada Napiter sebelum dibebaskan.

Setelah menyelesaikan kelengkapan berkas administrasi dan sesi pengarahan terhadap Napiter S, Kasi Binadik dan Giatja melaksanakan serah terima Napiter kepada tim Idensos Satgaswil Lampung Densus 88 A/T Polri.

Proses pembebasan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga keamanan dan kedamaian di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *